Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2026/PN Btm 1.Zulna Yosepha Z, S.H
2.GILANG PRASETYO RAHMAN, S.H.
1.DEWAN PAHLEVI Als LEVI Bin M.WAHID
2.WILSON RIZKY ALIAS KIKO BIN DJONI TRISON
3.MUHAMMAD WILLY RIZKI BIN JON HENDRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 240/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2378/L.10.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Zulna Yosepha Z, S.H
2GILANG PRASETYO RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWAN PAHLEVI Als LEVI Bin M.WAHID[Penahanan]
2WILSON RIZKY ALIAS KIKO BIN DJONI TRISON[Penahanan]
3MUHAMMAD WILLY RIZKI BIN JON HENDRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 ------ Bahwa terdakwa  I DEWAN PAHLEVI Als LEVI BIN M. WAHID dan Terdakwa II WILSON RIZKY ALIAS KIKO BIN DJONI TRISON serta  terdakwa III MUHAMMAD WILLY RIZKI BIN JON HENDRI baik secara Bersama-sama atau bersekutu pada hari Kamis tanggal 08 januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 , bertempat di Perum. Bida Asri I Blok A-1 No. 24 Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota - Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.dan dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib, Bahwa terdakwa  I DEWAN PAHLEVI Als LEVI BIN M. WAHID dan Terdakwa II WILSON RIZKY ALIAS KIKO BIN DJONI TRISON serta  terdakwa III MUHAMMAD WILLY RIZKI BIN JON HENDRI berkumpul di sebuah warung daerah Bengkong Kolam untuk merencanakan pencurian sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa I (DEWAN PAHLEVI) pergi menuju Perum. Bida Asri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih , Sesampainya di lokasi kejadian sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa II (WILSON RIZKY) turun dari motor dan mendekati sepeda motor merk Honda CRF warna hitam milik saksi /korban RAHMAT AZHARI yang terparkir di Perum. Bida Asri I Blok A-1 No. 24 Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota - Kota Batam dalam keadaan terkunci stang. Terdakwa I (DEWAN PAHLEVI) dan terdakwa III (MUHAMMAD WILLY RIZKI) menunggu di atas sepeda motor untuk memantau situasi sekitar. Terdakwa II kemudian merusak kontak sepeda motor korban menggunakan alat bantu berupa gunting besi yang telah dipersiapkan hingga kunci stang terbuka dan mesin motor dapat dihidupkan. Setelah berhasil, para terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di parkiran sebuah sekolah di daerah Bengkong.

  • Bahwa terdakwa para terdakwa mengambil  sepeda motor milik saksi RAHMAT AZHARI  tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa, mengakibatkan saksi RAHMAT AZHARI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah).-------------------------------------------

 

-----  Perbuatan para terdakwa  diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g  dan huruf  f  Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya