| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 240/Pid.B/2026/PN Btm | 1.Zulna Yosepha Z, S.H 2.GILANG PRASETYO RAHMAN, S.H. |
1.DEWAN PAHLEVI Als LEVI Bin M.WAHID 2.WILSON RIZKY ALIAS KIKO BIN DJONI TRISON 3.MUHAMMAD WILLY RIZKI BIN JON HENDRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 240/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2378/L.10.11/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa I DEWAN PAHLEVI Als LEVI BIN M. WAHID dan Terdakwa II WILSON RIZKY ALIAS KIKO BIN DJONI TRISON serta terdakwa III MUHAMMAD WILLY RIZKI BIN JON HENDRI baik secara Bersama-sama atau bersekutu pada hari Kamis tanggal 08 januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 , bertempat di Perum. Bida Asri I Blok A-1 No. 24 Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota - Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.dan dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib, Bahwa terdakwa I DEWAN PAHLEVI Als LEVI BIN M. WAHID dan Terdakwa II WILSON RIZKY ALIAS KIKO BIN DJONI TRISON serta terdakwa III MUHAMMAD WILLY RIZKI BIN JON HENDRI berkumpul di sebuah warung daerah Bengkong Kolam untuk merencanakan pencurian sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa I (DEWAN PAHLEVI) pergi menuju Perum. Bida Asri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih , Sesampainya di lokasi kejadian sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa II (WILSON RIZKY) turun dari motor dan mendekati sepeda motor merk Honda CRF warna hitam milik saksi /korban RAHMAT AZHARI yang terparkir di Perum. Bida Asri I Blok A-1 No. 24 Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota - Kota Batam dalam keadaan terkunci stang. Terdakwa I (DEWAN PAHLEVI) dan terdakwa III (MUHAMMAD WILLY RIZKI) menunggu di atas sepeda motor untuk memantau situasi sekitar. Terdakwa II kemudian merusak kontak sepeda motor korban menggunakan alat bantu berupa gunting besi yang telah dipersiapkan hingga kunci stang terbuka dan mesin motor dapat dihidupkan. Setelah berhasil, para terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di parkiran sebuah sekolah di daerah Bengkong.
----- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g dan huruf f Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
