| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa terdakwa BEFANOLO LAHAGU Alias BEFA baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi KARDO YOSEP SITUMORANG Alias KARDO (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira Pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di dalam VIP room 9 D’vibes cafe and KTP Ruko Penuin Kelurahan Batu Selicin Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 22.15 wib, saksi Doli Ariawan Alias Doli Bin Nasrul menghubungi via chat whatsapp saksi Siska Yanti Alias Siska Alias Syakilla Binti Arham Krisma Bayu untuk memesan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dan setelah mendapat pesanan tersebut, selanjutnya saksi Siska Yanti Alias Siska Alias Syakilla Binti Arham Krisma Bayu mendatangi saksi Kardo Yosep Situmorang yang saat itu berada di café D’vibes Penuin Kota Batam untuk memesan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dan setelah tawar menawar harga akhirnya disepakati harga Narkotika jenis ekstasi tersebut seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per-butirnya dan saat itu saksi Kardo Yosep Situmorang mengatakan akan memberi kabar apabila Narkotika jenis ekstasi tersebut sudah ada;
- Bahwa selanjutnya saksi Kardo Yosep Situmorang menjumpai terdakwa yang saat itu juga berada di café D’vibes Penuin Kota Batam dan setelah bertemu saksi Kardo Yosep Situmorang berkata “carikan pil ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per-butir” dan oleh terdakwa menyanggupinya, tidak berapa lama kemudian terdakwa menghubungi via handpone saksi Septi Triana Alias TOM Binti Habri Hairi (terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk memesan pil ekstasi 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-butirnya, akan tetapi oleh saksi Septi Triana Alias TOM Binti Habri Hairi mengatakan stok pil ekstasi yang ada hanya sebanyak 20 (dua puluh) butir dan akan segera mengantarkannya ke terdakwa;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 23.00 wib, saksi Septi Triana Alias TOM Binti Habri Hairi menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa saksi Septi Triana Alias TOM Binti Habri Hairi telah menunggu di samping Hotel Penuin Kota Batam dan tidak berapa lama kemudian terdakwa mendatangi lokasi di samping Hotel Penuin tersebut dan setelah bertemu, saat itu saksi Septi Triana Alias TOM Binti Habri Hairi menyerahkan 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna hijau berisikan 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa dengan kesepakatan uang pembelian Narkotika jenis ekstasi tersebut akan dibayar melalui transfer;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 23.30 wib, terdakwa menjumpai saksi Kardo Yosep Situmorang di café D’vibes Penuin Kota Batam dan setelah bertemu, terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna hijau berisikan 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis ekstasi tersebut kepada saksi Kardo Yosep Situmorang sambil berkata “bang, barang ini Cuma ada 20 butir aja dulu, nanti sisanya menyusul aku kabari lagi” dan setelah menerima 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis ekstasi tersebut, oleh saksi Kardo Yosep Situmorang menjual 4 (empat) butir Narkotika jenis ekstasi tersebut kepada pengunjung café D’vibes Penuin Kota Batam yang tidak dikenal dengan harga Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per-butirnya dan 1 (satu) butir diberikan kepada pengunjung yang tidak dikenal secara cuma-cuma sebagai tester dan sisanya sebanyak 15 (lima belas) butir masih dipegang oleh saksi Kardo Yosep Situmorang;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 01.00 wib saksi Siska Yanti Alias Siska Alias Syakilla Binti Arham Krisma Bayu menghubungi saksi Kardo Yosep Situmorang dan meminta saksi Kardo Yosep Situmorang untuk membawa 15 (lima belas) butir Narkotika jenis ekstasi tersebut dan tidak berapa lama kemudian saksi Kardo Yosep Situmorang datang menjumpai saksi Siska Yanti Alias Siska Alias Syakilla Binti Arham Krisma Bayu yang saat itu sudah berada di seputaran depan kedai kopi Jaya Ruko Penuin Blok M No.1 Kota Batam dan saksi Kardo Yosep Situmorang langsung menyerahkan 1 (satu) kotak rokok Sampoerna yang berisikan 15 (lima) belas butir Narkotika jenis ekstasi kepada saksi Siska Yanti Alias Siska Alias Syakilla Binti Arham Krisma Bayu, selanjutnya saksi Kardo Yosep Situmorang langsung pergi menuju seputaran pangkas rambut Favorit 2 Ruko Penuin Kota Batam menunggu pembayaran penjualan Narkotika jenis ekstasi tersebut;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 01.15 wib saksi Siska Yanti Alias Siska Alias Syakilla Binti Arham Krisma Bayu, saksi Doli Ariawan Alias Doli Bin Nasrul dan saksi Kardo Yosep Situmorang berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi Muhammad Ambran, saksi Daniel Ranto Sianturi, Danes Rawi Pasaribu dan Rinaldi Manurung yang merupakan petugas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan selanjutnya saksi Muhammad Ambran, saksi Daniel Ranto Sianturi, Danes Rawi Pasaribu dan Rinaldi Manurung juga pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa dan sekira pukul 05.00 wib, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan saat berada di dalam VIP room 9 D’vibes cafe and KTP Ruko Penuin Kelurahan Batu Selicin Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa diperoleh barang bukti berupa : 1 (satu) unit handpone Redmi 12C warna hitam (Imei 1 : 865236060359704, Imei 2 : 865236060359712) dengan kartu Tri nomor 089526884740 yang berisikan isi chat terkait transaksi Narkotika jenis ekstasi, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum selanjutnya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Riau Nomor : 1733/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 pemeriksaan barang bukti tersangka an. Siska Yanti Alias Siska Alias Syakilla Binti Arham Krisma Bayuyang pada pokoknya menerangkan :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 6 (enam) butir tablet warna biru dengan berat netto 2,57 gram, positif mengandung MDMA;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 3 (tiga) butir tablet warna hijau dengan berat netto 1,40 gram, positif mengandung MDMA;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 2 (dua) butir tablet warna kuning dengan berat netto 0,97 gram, positif mengandung MDMA;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 2 (dua) butir tablet warna hijau dengan berat netto 0,83 gram, positif mengandung MDMA;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 2 (dua) butir tablet warna kuning dengan berat netto 0,84 gram, positif mengandung MDMA;
Dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Batam, Nomor : 167/10221/2026 tanggal 24 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Batam dan SURATIN, S.Pd.I, selaku Penimbang pada Pegadaian Cabang Batam yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 4 (empat) butir pil/tablet warna kuning diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi dibungkus Dengan plastic klip bening, 5 (lima) butir pil/tablet warna hijau diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening, 6 (enam) butir pil/tablet warna biru diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat netto : 6,61 gram;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa BEFANOLO LAHAGU Alias BEFA baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi KARDO YOSEP SITUMORANG Alias KARDO (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira Pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di dalam VIP room 9 D’vibes cafe and KTP Ruko Penuin Kelurahan Batu Selicin Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 22.15 wib, saksi Doli Ariawan Alias Doli Bin Nasrul menghubungi via chat whatsapp saksi Siska Yanti Alias Siska Alias Syakilla Binti Arham Krisma Bayu untuk memesan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dan setelah mendapat pesanan tersebut, selanjutnya saksi Siska Yanti Alias Siska Alias Syakilla Binti Arham Krisma Bayu mendatangi saksi Kardo Yosep Situmorang yang saat itu berada di café D’vibes Penuin Kota Batam untuk memesan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dan setelah tawar menawar harga akhirnya disepakati harga Narkotika jenis ekstasi tersebut seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per-butirnya dan saat itu saksi Kardo Yosep Situmorang mengatakan akan memberi kabar apabila Narkotika jenis ekstasi tersebut sudah ada;
- Bahwa selanjutnya saksi Kardo Yosep Situmorang menjumpai terdakwa yang saat itu juga berada di café D’vibes Penuin Kota Batam dan setelah bertemu saksi Kardo Yosep Situmorang berkata “carikan pil ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per-butir” dan oleh terdakwa menyanggupinya, tidak berapa lama kemudian terdakwa menghubungi via handpone saksi Septi Triana Alias TOM Binti Habri Hairi (terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk memesan pil ekstasi 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-butirnya, akan tetapi oleh saksi Septi Triana Alias TOM Binti Habri Hairi mengatakan stok pil ekstasi yang ada hanya sebanyak 20 (dua puluh) butir dan akan segera mengantarkannya ke terdakwa;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 23.00 wib, saksi Septi Triana Alias TOM Binti Habri Hairi menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa saksi Septi Triana Alias TOM Binti Habri Hairi telah menunggu di samping Hotel Penuin Kota Batam dan tidak berapa lama kemudian terdakwa mendatangi lokasi di samping Hotel Penuin tersebut dan setelah bertemu, saat itu saksi Septi Triana Alias TOM Binti Habri Hairi menyerahkan 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna hijau berisikan 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa dengan kesepakatan uang pembelian Narkotika jenis ekstasi tersebut akan dibayar melalui transfer;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 23.30 wib, terdakwa menjumpai saksi Kardo Yosep Situmorang di café D’vibes Penuin Kota Batam dan setelah bertemu, terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna hijau berisikan 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis ekstasi tersebut kepada saksi Kardo Yosep Situmorang sambil berkata “bang, barang ini Cuma ada 20 butir aja dulu, nanti sisanya menyusul aku kabari lagi” dan setelah menerima 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis ekstasi tersebut, oleh saksi Kardo Yosep Situmorang menjual 4 (empat) butir Narkotika jenis ekstasi tersebut kepada pengunjung café D’vibes Penuin Kota Batam yang tidak dikenal dengan harga Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per-butirnya dan 1 (satu) butir diberikan kepada pengunjung yang tidak dikenal secara cuma-cuma sebagai tester dan sisanya sebanyak 15 (lima belas) butir masih dipegang oleh saksi Kardo Yosep Situmorang;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 01.00 wib saksi Siska Yanti Alias Siska Alias Syakilla Binti Arham Krisma Bayu menghubungi saksi Kardo Yosep Situmorang dan meminta saksi Kardo Yosep Situmorang untuk membawa 15 (lima belas) butir Narkotika jenis ekstasi tersebut dan tidak berapa lama kemudian saksi Kardo Yosep Situmorang datang menjumpai saksi Siska Yanti Alias Siska Alias Syakilla Binti Arham Krisma Bayu yang saat itu sudah berada di seputaran depan kedai kopi Jaya Ruko Penuin Blok M No.1 Kota Batam dan saksi Kardo Yosep Situmorang langsung menyerahkan 1 (satu) kotak rokok Sampoerna yang berisikan 15 (lima) belas butir Narkotika jenis ekstasi kepada saksi Siska Yanti Alias Siska Alias Syakilla Binti Arham Krisma Bayu, selanjutnya saksi Kardo Yosep Situmorang langsung pergi menuju seputaran pangkas rambut Favorit 2 Ruko Penuin Kota Batam menunggu pembayaran penjualan Narkotika jenis ekstasi tersebut;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 01.15 wib saksi Siska Yanti Alias Siska Alias Syakilla Binti Arham Krisma Bayu, saksi Doli Ariawan Alias Doli Bin Nasrul dan saksi Kardo Yosep Situmorang berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi Muhammad Ambran, saksi Daniel Ranto Sianturi, Danes Rawi Pasaribu dan Rinaldi Manurung yang merupakan petugas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan selanjutnya saksi Muhammad Ambran, saksi Daniel Ranto Sianturi, Danes Rawi Pasaribu dan Rinaldi Manurung juga pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa dan sekira pukul 05.00 wib, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan saat berada di dalam VIP room 9 D’vibes cafe and KTP Ruko Penuin Kelurahan Batu Selicin Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa diperoleh barang bukti berupa : 1 (satu) unit handpone Redmi 12C warna hitam (Imei 1 : 865236060359704, Imei 2 : 865236060359712) dengan kartu Tri nomor 089526884740 yang berisikan isi chat terkait transaksi Narkotika jenis ekstasi, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum selanjutnya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Riau Nomor : 1733/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 pemeriksaan barang bukti tersangka an. Siska Yanti Alias Siska Alias Syakilla Binti Arham Krisma Bayuyang pada pokoknya menerangkan :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 6 (enam) butir tablet warna biru dengan berat netto 2,57 gram, positif mengandung MDMA;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 3 (tiga) butir tablet warna hijau dengan berat netto 1,40 gram, positif mengandung MDMA;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 2 (dua) butir tablet warna kuning dengan berat netto 0,97 gram, positif mengandung MDMA;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 2 (dua) butir tablet warna hijau dengan berat netto 0,83 gram, positif mengandung MDMA;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 2 (dua) butir tablet warna kuning dengan berat netto 0,84 gram, positif mengandung MDMA;
Dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Batam, Nomor : 167/10221/2026 tanggal 24 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Batam dan SURATIN, S.Pd.I, selaku Penimbang pada Pegadaian Cabang Batam yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 4 (empat) butir pil/tablet warna kuning diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi dibungkus Dengan plastic klip bening, 5 (lima) butir pil/tablet warna hijau diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening, 6 (enam) butir pil/tablet warna biru diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat netto : 6,61 gram;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|