Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
692/Pid.B/2026/PN Btm 1.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
EKO ANDI PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 692/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5606 / L.10.11 / Eoh.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO ANDI PRASETYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------- Bahwa terdakwa EKO ANDI PRASETYO pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 03.29 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di Area Storage Anggar Batam Technic Bandara Hang Nadim Batam Kec. Nongsa – Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraSetiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT Batam Aero Technic yang bekerja pada bagian Production Planning Control, yang mempunyai tugas melakukan planning dan mengontrol material sebelum proyek pekerjaan dimulai sampai dengan proyek tersebut selesai. Oleh karena pekerjaan tersebut, Terdakwa mempunyai akses terhadap material yang digunakan dalam proyek pekerjaan di PT Batam Aero Technic, termasuk mengetahui adanya sisa atau surplus material berupa kit sealant dari proyek yang telah selesai di Line 1 dan Line ATR. 
  • Bahwa pada sekitar awal bulan Maret 2026, Terdakwa mengambil sebanyak 2 (dua) kit sealant dari surplus pesawat yang berada di hanggar PT Batam Aero Technic, kemudian Terdakwa membawa barang tersebut dengan menggunakan mobil/bus karyawan dan meletakkannya di bawah kursi sehingga barang tersebut tidak melalui pemeriksaan mesin X-Ray/X-Tray. Setelah Terdakwa melewati pemeriksaan badan, Terdakwa mengambil kembali barang tersebut dari mobil/bus karyawan dan membawanya keluar dari area PT Batam Aero Technic melalui portal security, kemudian menyimpannya di warung yang berada di dekat rumah Terdakwa. Selanjutnya pada pertengahan bulan Maret 2026, Terdakwa kembali mengambil sebanyak 3 (tiga) kit sealant dengan cara yang sama, dan pada akhir bulan Maret 2026 Terdakwa kembali mengambil sebanyak 3 (tiga) kit sealant, sehingga seluruhnya berjumlah 8 (delapan) kit sealant milik PT Batam Aero Technic. 
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mencari pembeli melalui aplikasi Tokopedia dan mendapatkan pembeli dengan nama DUFFY AVIATION SUPPORT, kemudian Terdakwa menjual 8 (delapan) kit sealant tersebut secara bertahap dengan harga sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per kit sealant, sehingga Terdakwa memperoleh uang hasil penjualan seluruhnya sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
  • Bahwa setelah itu, pada sekitar awal bulan Mei 2026 sampai dengan akhir bulan Mei 2026, Terdakwa kembali mengambil secara bertahap antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) kit sealant hingga terkumpul sebanyak 9 (sembilan) kit sealant milik PT Batam Aero Technic. Selanjutnya 9 (sembilan) kit sealant tersebut disimpan Terdakwa di dalam kardus di bawah sofa warung yang berada di dekat rumah Terdakwa dengan maksud untuk dipacking dan dijual, namun sebelum berhasil dijual barang tersebut ditemukan dan diamankan oleh pihak keamanan Avsec PT Batam Aero Technic dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Nongsa sebagai barang bukti. Dengan demikian, keseluruhan barang milik PT Batam Aero Technic yang diambil Terdakwa berjumlah 17 (tujuh belas) kit sealant, terdiri dari 8 (delapan) kit sealant yang telah dijual dan 9 (sembilan) kit sealant yang belum sempat dijual. 
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan PT Batam Aero Technic selaku pemilik barang, dengan maksud untuk menjual barang-barang tersebut dan memperoleh uang untuk keperluan Terdakwa sendiri. Barang yang diambil merupakan sisa proyek yang telah selesai di Line 1 dan Line ATR dan diambil secara bertahap. 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT Batam Aero Technic mengalami kerugian sebesar Rp63.983.920,00 (enam puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) atas 17 (tujuh belas) kit sealant milik PT Batam Aero Technic yang diambil oleh Terdakwa.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa EKO ANDI PRASETYO pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 03.29 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di Area Storage Anggar Batam Technic Bandara Hang Nadim Batam Kec. Nongsa – Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraSetiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

 

  • Bahwa pada sekitar awal bulan Maret 2026, Terdakwa mengambil sebanyak 2 (dua) kit sealant dari surplus pesawat yang berada di hanggar PT Batam Aero Technic, kemudian Terdakwa membawa barang tersebut dengan menggunakan mobil/bus karyawan dan meletakkannya di bawah kursi sehingga barang tersebut tidak melalui pemeriksaan mesin X-Ray/X-Tray. Setelah Terdakwa melewati pemeriksaan badan, Terdakwa mengambil kembali barang tersebut dari mobil/bus karyawan dan membawanya keluar dari area PT Batam Aero Technic melalui portal security, kemudian menyimpannya di warung yang berada di dekat rumah Terdakwa. Selanjutnya pada pertengahan bulan Maret 2026, Terdakwa kembali mengambil sebanyak 3 (tiga) kit sealant dengan cara yang sama, dan pada akhir bulan Maret 2026 Terdakwa kembali mengambil sebanyak 3 (tiga) kit sealant, sehingga seluruhnya berjumlah 8 (delapan) kit sealant milik PT Batam Aero Technic.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mencari pembeli melalui aplikasi Tokopedia dan mendapatkan pembeli dengan nama DUFFY AVIATION SUPPORT, kemudian Terdakwa menjual 8 (delapan) kit sealant tersebut secara bertahap dengan harga sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per kit sealant, sehingga Terdakwa memperoleh uang hasil penjualan seluruhnya sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
  • Bahwa setelah itu, pada sekitar awal bulan Mei 2026 sampai dengan akhir bulan Mei 2026, Terdakwa kembali mengambil secara bertahap antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) kit sealant hingga terkumpul sebanyak 9 (sembilan) kit sealant milik PT Batam Aero Technic. Selanjutnya 9 (sembilan) kit sealant tersebut disimpan Terdakwa di dalam kardus di bawah sofa warung yang berada di dekat rumah Terdakwa dengan maksud untuk dipacking dan dijual, namun sebelum berhasil dijual barang tersebut ditemukan dan diamankan oleh pihak keamanan Avsec PT Batam Aero Technic dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Nongsa sebagai barang bukti. Dengan demikian, keseluruhan barang milik PT Batam Aero Technic yang diambil Terdakwa berjumlah 17 (tujuh belas) kit sealant, terdiri dari 8 (delapan) kit sealant yang telah dijual dan 9 (sembilan) kit sealant yang belum sempat dijual.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan PT Batam Aero Technic selaku pemilik barang, dengan maksud untuk menjual barang-barang tersebut dan memperoleh uang untuk keperluan Terdakwa sendiri. Barang yang diambil merupakan sisa proyek yang telah selesai di Line 1 dan Line ATR dan diambil secara bertahap.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT Batam Aero Technic mengalami kerugian sebesar Rp63.983.920,00 (enam puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) atas 17 (tujuh belas) kit sealant milik PT Batam Aero Technic yang diambil oleh Terdakwa.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya