Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Tempat Lahir Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2171-LT-08042022-0024 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 08 April 2022.Semula Nama Anak Pemohon QUINZA BR SILABAN diubah menjadi QUINZA SILABAN:
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |