| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan kepada pemohon untuk diri sendiri dan bertindak selaku orang tua dari Anak Kandung pemohon yang masih di bawah umur untuk balik nama dan menjual Sertifikat tanah yang terletak di:
- Riau, Indragiri Hilir, Kecamatan Pekan Arba, Kelurahan Tembilahan,seluas 898M2 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi) NIB : 05.04.04.10.00463,Letak Tanah Jln. Batam, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.702 tercatat Pemegang Hak atas nama YULIA ADY KASTAWI;
- Riau, Kampar, Kecamatan Tapung, Kelurahan Karya Indah, seluas 740M2 ( Tujuh Ratus Empat Puluh Meter Persegi) NIB:01053, Letak Tanah Karya Indah, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1073 tercatat Pemegang Hak atas nama YULIA ADY KASTAWI;
- Riau, Indragiri Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kelurahan Tembilahan Hilir, Seluas 440M2 (Empat Ratus Empat Puluh Meter Persegi) NIB:05.04.04.06.00663, Letak Tanah Jln.Kencana Jalan, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.961 tercatat Pemegang Hak atas nama YULIA ADY KASTAWI;
- Riau, Dumai, Kecamatan Dumai Selatan, Kelurahan Ratu Sima, Seluas 185 M2 (Seratus Delapan Lima Meter Persegi) NIB:05081504.06031, Letak Tanah Gang Cucut, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik. No. 03943 tercatat Pemegang Hak atas nama YULIA ADY KASTAWI;
7. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |