Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
761/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2.SUSANTO MARTUA, SH.,MH
R. ABRIAN TANTRA PUTRA Als YAN Bin R. AZLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 761/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5977/L.10.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2SUSANTO MARTUA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R. ABRIAN TANTRA PUTRA Als YAN Bin R. AZLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------Bahwa terdakwa R. ABRIAN TANTRA PUTRA Als YAN Bin R. AZLAN bersama RANDI PRATAMA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Tanjung Uma No.14 RT.03 RW.08 Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidanaPercobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib WANDI (DPO) menghubungi terdakwa R. ABRIAN TANTRA PUTRA Als YAN Bin R. AZLAN dengan mengatakan “Ada tak satu gram?”, dan dijawab terdakwa “Ade, tapi langsung duitnya”.

Kemudian WANDI bersama RANDI PRATAMA (dilakukan penuntutan terpisah) mendatangi tempat terdakwa R. ABRIAN TANTRA PUTRA biasa nongkrong yakni disebuah rumah daerah Tanjung Uma No.14 RT.03 RW.08 Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan saat bertemu, WANDI bersama RANDI PRATAMA memberikan Handphone WANDI (satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A51 warna Silver) kepada terdakwa sebagai jaminan untuk pembelian narkotika jenis shabu dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah).

Bahwa benar terdakwa memperoleh narkotika shabu dari UNOY dan ANTO (DPO) pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 14.30 Wib di rumah UNOY daerah Tanjung Uma dengan berat kurang lebih sebanyak 5(lima) gram dan belum dilakukan pembayaran kepada UNOY yakni sebesar Rp.3.800.000,-(tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

Kemudian sekira pukul 20.00 Wib ALAMIN VINANSIUS SIAHAAN, ANDREAS MANALU, RERY AFMAIDI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan RANDI PRATAMA di Loby Hotel Oyo Komplek Lucky Permai Jl Raden Patah Kel. Lubuk Baja Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan ditemukan 2(dua) paket Narkotika golongan I jenis sabu dari saku celana kanannya serta 1(satu) unit handphone merek Vivo 1915 warna magnetic black beserta kartu didalamnya dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nopol BP 6629 UC.

Bahwa benar RANDI PRATAMA mengakui memperoleh narkotika sabu tersebut dari R. ABRIAN TANTRA PUTRA dan selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib personil Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan R. ABRIAN TANTRA PUTRA di sebuah rumah daerah Tanjung Uma No.14 RT.03 RW.08 Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam yang selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang ditemukan barang bukti berupa : 1(satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu dilantai, 3(tiga) paket Narkotika golongan I jenis sabu disaku depan sebelah kanan celana jeans yang digunakan R. ABRIAN TANTRA PUTRA, 1(satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu dilipatan bawah sebelah kanan celana jeans yang digunakan R. ABRIAN TANTRA PUTRA, dan 1(satu) buah gunting dilantai, 1(satu) buah tas merk PUSHOP warna coklat yang berisikan 20(dua puluh) lembar plastik bening dan Uang tunai sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), 1(satu) unit Handphone merk Vivo Y19s warna pearl silver, 1(satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A51 warna silver.

Bahwa benar seluruh barang bukti yang diamankan dari rumah tersebut diakui milik R. ABRIAN TANTRA PUTRA.

Bahwa benar Handphone Vivo Y19s warna pearl silver merupakan HP terdakwa yang digunakan  terdakwa untuk komunikasi transaksi narkotika dan Handphone Samsung Galaxy A51 warna silver merupakan HP yang dijaminkan WANDI bersama RANDI PRATAMA pada saat mengambil narkotika dari terdakwa R. ABRIAN TANTRA PUTRA.

Bahw benar uang tunai sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Batam sesuai Berita Acara Penimbangan nomor : 208/10221/2026, tanggal 25 Mei 2025 dengan hasil berupa : 5(lima) paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 1,1(satu koma satu) gram.

Bahwa berdasarkan berita acara pengujian dari BPOM Kepulauan Riau dengan nomor LHU.085                      .K.05.16.26.0180 tanggal 03 Juni 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik R. ABRIAN TANTRA PUTRA Als YAN Bin R. AZLAN adalah benar positif mengandung METAMFETAMINA yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa R. ABRIAN TANTRA PUTRA Als YAN Bin R. AZLAN tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------Perbuatan terdakwa R. ABRIAN TANTRA PUTRA Als YAN Bin R. AZLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

 

---------Bahwa terdakwa R. ABRIAN TANTRA PUTRA Als YAN Bin R. AZLAN bersama RANDI PRATAMA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Tanjung Uma No.14 RT.03 RW.08 Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib WANDI (DPO) menghubungi terdakwa R. ABRIAN TANTRA PUTRA Als YAN Bin R. AZLAN dengan mengatakan “Ada tak satu gram?”, dan dijawab terdakwa “Ade, tapi langsung duitnya”.

Kemudian WANDI bersama RANDI PRATAMA (dilakukan penuntutan terpisah) mendatangi tempat terdakwa R. ABRIAN TANTRA PUTRA biasa nongkrong yakni disebuah rumah daerah Tanjung Uma No.14 RT.03 RW.08 Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan saat bertemu, WANDI bersama RANDI PRATAMA memberikan Handphone WANDI (satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A51 warna Silver) kepada terdakwa sebagai jaminan untuk pembelian narkotika jenis shabu dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah).

Bahwa benar terdakwa memperoleh narkotika shabu dari UNOY dan ANTO (DPO) pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 14.30 Wib di rumah UNOY daerah Tanjung Uma dengan berat kurang lebih sebanyak 5(lima) gram dan belum dilakukan pembayaran kepada UNOY yakni sebesar Rp.3.800.000,-(tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

Kemudian sekira pukul 20.00 Wib ALAMIN VINANSIUS SIAHAAN, ANDREAS MANALU, RERY AFMAIDI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan RANDI PRATAMA di Loby Hotel Oyo Komplek Lucky Permai Jl Raden Patah Kel. Lubuk Baja Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan ditemukan 2(dua) paket Narkotika golongan I jenis sabu dari saku celana kanannya serta 1(satu) unit handphone merek Vivo 1915 warna magnetic black beserta kartu didalamnya dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nopol BP 6629 UC.

Bahwa benar RANDI PRATAMA mengakui memperoleh narkotika sabu tersebut dari R. ABRIAN TANTRA PUTRA dan selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib personil Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan R. ABRIAN TANTRA PUTRA di sebuah rumah daerah Tanjung Uma No.14 RT.03 RW.08 Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam yang selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang ditemukan barang bukti berupa : 1(satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu dilantai, 3(tiga) paket Narkotika golongan I jenis sabu disaku depan sebelah kanan celana jeans yang digunakan R. ABRIAN TANTRA PUTRA, 1(satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu dilipatan bawah sebelah kanan celana jeans yang digunakan R. ABRIAN TANTRA PUTRA, dan 1(satu) buah gunting dilantai, 1(satu) buah tas merk PUSHOP warna coklat yang berisikan 20(dua puluh) lembar plastik bening dan Uang tunai sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), 1(satu) unit Handphone merk Vivo Y19s warna pearl silver, 1(satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A51 warna silver.

Bahwa benar seluruh barang bukti yang diamankan dari rumah tersebut diakui milik R. ABRIAN TANTRA PUTRA.

Bahwa benar Handphone Vivo Y19s warna pearl silver merupakan HP terdakwa yang digunakan  terdakwa untuk komunikasi transaksi narkotika dan Handphone Samsung Galaxy A51 warna silver merupakan HP yang dijaminkan WANDI bersama RANDI PRATAMA pada saat mengambil narkotika dari terdakwa R. ABRIAN TANTRA PUTRA.

Bahw benar uang tunai sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Batam sesuai Berita Acara Penimbangan nomor : 208/10221/2026, tanggal 25 Mei 2025 dengan hasil berupa : 5(lima) paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 1,1(satu koma satu) gram.

Bahwa berdasarkan berita acara pengujian dari BPOM Kepulauan Riau dengan nomor LHU.085                      .K.05.16.26.0180 tanggal 03 Juni 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik R. ABRIAN TANTRA PUTRA Als YAN Bin R. AZLAN adalah benar positif mengandung METAMFETAMINA yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa R. ABRIAN TANTRA PUTRA Als YAN Bin R. AZLAN tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------Perbuatan terdakwa R. ABRIAN TANTRA PUTRA Als YAN Bin R. AZLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya