| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut
- Menetapkan Perubahan nama Pemohon dari semula bernama S.Ahmad Menjadi Ahmad Ashoffi ,lahir di Kabupaten Langkat 03 Juni 1966 sesuai akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam.nomor : 2171-LT--23022023-0047, tertanggal 23 Februari 2023.
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan Salinan resmi penetapan ini yang berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya agar Pejabat Pencatatan Sipil tersebut membuat catatan pinggir pada register akta catatan dan kutipan akta catatan sipil, dan selanjutnya merekam data perbaikan nama Pemohon dalam database kependudukan
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon
Atau
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ) |