Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2026/PN Btm BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang PT Multi Teknologi Telematika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Multi Teknologi Telematika
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.681.964,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan iuran dan denda sebesar Rp. 107.681.964 (Seratus Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak