Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Btm Yusril Mahendra Kepala Kepolisian Sektor Sekupang, cq. Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sekupang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat 9/Pid.Pra/2025/PN Btm
Pemohon
NoNama
1Yusril Mahendra
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Sekupang, cq. Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sekupang
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan Pemohon Yusril Mahendra sebagai Tersangka Nomor S.Tap/115/VIII/RES 1.24/2025/Reskrim, tanggal 01 Agustus 2025 tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Membatalkan seluruh dokumen dan atau surat ketetapan dan surat perintah yang diterbitkan Termohon terhadap Pemohon yang berkaitan dengan perkara aquo.
  4. Membebankan biaya perkara aquo kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya