| Dakwaan |
Kesatu :
--------- Bahwa terdakwa MOHAMAD AKMAL ANUAR BIN ABDULLAH pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidaknya masuk dalam tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025, sekira pukul 09.30 GMT +8 (pukul 08.30 WIB), Terdakwa MOHAMAD AKMAL ANUAR BIN ABDULLAH pada saat itu bersama dengan Saksi MOHAMAD FAIZZUL bertolak dari Pelabuhan Puteri Harbour Malaysia dan sedang dalam perjalanan menuju Pelabuhan Harbour Bay Batam. Sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pun sudah sampai di Pelabuhan Harbour Bay Batam dan sesampainya Terdakwa di Pelabuhan Harbour Bay Batam, Terdakwa dan Saksi menuju ke ruangan pemeriksaan Imigrasi untuk melakukan pengecekan kartu kedatangan ke Indonesia. Pada saat Terdakwa MOHAMAD AKMAL ANUAR BIN ABDULLAH dan Saksi MOHAMAD FAIZZUL sedang dilakukan pengecekan, kemudian di instruksikan oleh petugas Imigrasi untuk memisahkan diri dari pengunjung lainnya. Kemudian setelah Terdakwa dan Saksi MOHAMAD FAIZZUL memisahkan diri, ada dilakukan pengecekan data diri dan barang bawaan. Setelah dilakukan pengecekan, petugas Imigrasi mulanya tidak ada menemukan barang yang mencurigakan, yang mana kemudian Terdakwa dan Saksi MOHAMAD FAIZZUL pun dibawa ke kantor Pos Bea Cukai.
- Kemudian di dalam kantor Pos Bea Cukai tersebut, Terdakwa MOHAMAD AKMAL ANUAR BIN ABDULLAH dan Saksi MOHAMAD FAIZZUL pun ada ditanya oleh petugas yang bertugas di tempat tersebut mengenai asal dan tujuan datang ke Indonesia. Saat itu juga ada ditanya apakah ada mengkonsumsi Narkotika, dan menjawab bahwa tidak ada mengkonsumsi Narkotika jenis apapun. Mendengar hal tersebut, petugas Bea Cukai tersebut pun mengatakan bahwa akan melakukan pengecekan Urine. Setelahnya Terdakwa dan Saksi MOHAMAD FAIZZUL pun dilakukan pengecekan sampel urine, kemudian keluar hasil bahwa sampel urine mengandung zat AMPHETAMINE dan METAMPHETAMINE. Setelah itu Petugas Bea Cukai menanyakan mengenai Narkotika jenis apa, dan kapan mengkonsumsi Narkotika kemudian menjawab bahwa ada menggunakan Vape dan ada mengkonsumsi obat Paracetamol.
- Kemudian pada pukul 13.30 WIB, Terdakwa MOHAMAD AKMAL ANUAR BIN ABDULLAH dan Saksi MOHAMAD FAIZZUL dibawa ke Kantor KPU Bea Cukai Batam. Ditempat tersebut Terdakwa kembali di interogasi mengenai apakah ada membawa Narkotika yang mana Terdakwa dan Saksi MOHAMAD FAIZZUL pun menjawab bahwa ada membawa Narkotika jenis sabu dan Narkotika tersebut yang disimpan didalam Anus.
- Selanjutnya pada pukul 14.30 WIB Terdakwa MOHAMAD AKMAL ANUAR BIN ABDULLAH dan Saksi MOHAMAD FAIZZUL pun BAB dan mengeluarkan dari dalam tubuh berupa 4 (empat) bungkus plastik bentuk telur berwarna bening yang dibungkus menggunakan kondom diduga narkotika jenis sabu masing masing 4 (empat) bungkus plastik bentuk telur berwarna bening yang dibungkus menggunakan kondom diduga narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa didapati 4 (empat) bungkus plastic bentuk telur berwarna bening yang dibungkus menggunakan kondom diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 248,58 (dua empat delapan koma lima delapan) gram, 4 (empat) buah kondom bekas, 1 (satu) buah passport dengan Nomor passport : A60188463 a.n MOHAMAD AKMAL Anuar Bin Abdullah, 1 (satu) lembar tiket kapal fery MV putri anggreini, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna kuning dengan nomor IMEI 1 : 867067074268179, IMEI 2 : 867067674268161 dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 357658250899170, IMEI 2 : 359022838099176;
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah atau dari instansi manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I diduga jenis sabu tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 427/10221/2024 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Wahyul Amri, SE selaku Penimbang dari PT Pegadaian (Persero) Batam yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 4 (empat) plastik yang berbentuk kapsul yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 248.58 (dua empat delapan lima delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0449 tanggal 27 November 2025 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, didapati kesimpulan bahwa Sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa MOHAMAD AKMAL ANUAR BIN ABDULLAH diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
Atau
Kedua :
--------- Bahwa terdakwa MOHAMAD AKMAL ANUAR BIN ABDULLAH pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidaknya masuk dalam tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025, sekira pukul 09.30 GMT +8 (pukul 08.30 WIB), Terdakwa MOHAMAD AKMAL ANUAR BIN ABDULLAH pada saat itu bersama dengan Saksi MOHAMAD FAIZZUL bertolak dari Pelabuhan Puteri Harbour Malaysia dan sedang dalam perjalanan menuju Pelabuhan Harbour Bay Batam. Sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pun sudah sampai di Pelabuhan Harbour Bay Batam dan sesampainya Terdakwa di Pelabuhan Harbour Bay Batam, Terdakwa dan Saksi menuju ke ruangan pemeriksaan Imigrasi untuk melakukan pengecekan kartu kedatangan ke Indonesia. Pada saat Terdakwa MOHAMAD AKMAL ANUAR BIN ABDULLAH dan Saksi MOHAMAD FAIZZUL sedang dilakukan pengecekan, kemudian di instruksikan oleh petugas Imigrasi untuk memisahkan diri dari pengunjung lainnya. Kemudian setelah Terdakwa dan Saksi MOHAMAD FAIZZUL memisahkan diri, ada dilakukan pengecekan data diri dan barang bawaan. Setelah dilakukan pengecekan, petugas Imigrasi mulanya tidak ada menemukan barang yang mencurigakan, yang mana kemudian Terdakwa dan Saksi MOHAMAD FAIZZUL pun dibawa ke kantor Pos Bea Cukai.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa didapati 4 (empat) bungkus plastic bentuk telur berwarna bening yang dibungkus menggunakan kondom diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 248,58 (dua empat delapan koma lima delapan) gram, 4 (empat) buah kondom bekas, 1 (satu) buah passport dengan Nomor passport : A60188463 a.n MOHAMAD AKMAL Anuar Bin Abdullah, 1 (satu) lembar tiket kapal fery MV putri anggreini, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna kuning dengan nomor IMEI 1 : 867067074268179, IMEI 2 : 867067674268161 dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 357658250899170, IMEI 2 : 359022838099176;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dari instansi manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 427/10221/2024 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Wahyul Amri, SE selaku Penimbang dari PT Pegadaian (Persero) Batam yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 4 (empat) plastik yang berbentuk kapsul yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 248.58 (dua empat delapan lima delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pensgujian Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0449 tanggal 27 November 2025 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, didapati kesimpulan bahwa Sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------------- Perbuatan Terdakwa MOHAMAD AKMAL ANUAR BIN ABDULLAH diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------
|