| Petitum Permohonan |
- Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penggeladahan, Penyitaan, penangkapan dengan tidak menunjukan Surat Perintah Tugas di lokasi kejadian adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP-A/19/V/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 29 Mei 2025 adalah tidak sah dan cacat hukum.
- Manyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon sebagaimana Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/29/V/RES.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 29 Mei 2025 adalah Tidak Sah dan Cacat Hukum.
- Menyatakan segala Keputusan, Penetapan, dan/atau Perintah yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyidikan yang dilakukan TERMOHON adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon dari segala bentuk Tahanan dan mengembalikan seluruh barang - barang milik Pemohon yang disita oleh Termohon, paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkannya putusan atas permohonan a quo.
- Memerintahkan kepada TERMOHON, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diucapkannya putusan atas permohonan aquo untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
- Memulihkan hak – hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabat PEMOHON.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
ATAU
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |