Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN Btm M. Fahyumi POLDA KEPRI CQ. DIREKRIMSUS POLDA KEPRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat 8/Pid.Pra/2025/PN Btm
Pemohon
NoNama
1M. Fahyumi
Termohon
NoNama
1POLDA KEPRI CQ. DIREKRIMSUS POLDA KEPRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penggeladahan, Penyitaan, penangkapan dengan tidak menunjukan Surat Perintah Tugas di lokasi kejadian adalah tidak sah dan batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP-A/19/V/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 29 Mei 2025 adalah tidak sah dan cacat hukum.

 

  1. Manyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon sebagaimana Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/29/V/RES.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 29 Mei 2025 adalah Tidak Sah dan Cacat Hukum.

 

  1. Menyatakan segala Keputusan, Penetapan, dan/atau Perintah yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyidikan yang dilakukan TERMOHON adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon dari segala bentuk Tahanan dan mengembalikan seluruh barang - barang milik Pemohon yang disita oleh Termohon, paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkannya putusan atas permohonan a quo.

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diucapkannya putusan atas permohonan aquo untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);

 

  1. Memulihkan hak – hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabat PEMOHON.

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

ATAU

 

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya