Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
807/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
M. BAYU PUTRA MUNTHE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 807/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6160/L.10.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. BAYU PUTRA MUNTHE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa M. BAYU PUTRA MUNTHE bersama - sama dengan Saksi MUHAMMAD IKHWAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Madani Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu Terdakwa M. BAYU PUTRA MUNTHE bersama - sama dengan Saksi MUHAMMAD IKHWAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) diamankan oleh Saksi BERLIND TRIMULIA ANUGRAH dan Saksi KELVIN N. PANDAPOTAN yang masing - masing merupakan anggota Kepolisian Sektor Sei. Beduk karena ditemukan 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram dari Terdakwa, sedangkan dari Saksi MUHAMMAD IKHWAL ditemukan 4 (empat) narkotika narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 6,97 (enam koma sembilan puluh tujuh) gram. Selanjutnya atas pengakuan Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu yang ia miliki itu dibeli dari Saksi MUHAMMAD IKHWAL seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi MUHAMMAD IKHWAL mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari RASYID (DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 bertempat di Simpang Dam. Lalu diakui oleh Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Saksi MUHAMMAD IKHWAL, dibeli Terdakwa dengan cara berjumpa di kosan milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Madani Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk, Kota Batam dan Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram dari Saksi MUHAMMAD IKHWAL. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Sei. Beduk guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa M. BAYU PUTRA MUNTHE membeli Narkotika jenis sabu adalah untuk Terdakwa M. BAYU PUTRA MUNTHE konsumsi sebagian dan sebagian akan Terdakwa perjualbelikan, namun Terdakwa belum mendapatkan keuntungan dalam hal jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 129/10221/2026 tanggal 06 April 2026 yang ditimbang oleh SURATIN, S.Pd.I., dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Batam yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan atau perhitungan barang berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,86 gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Badan POM Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0121 tanggal 08 April 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari MUHAMMAD IKHWAL dan M. BAYU PUTRA MUNTHE berupa kristal bening adalah benar mengandung Positif Metamfetamine (Sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa M. BAYU PUTRA MUNTHE bersama - sama dengan Saksi MUHAMMAD IKHWAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Madani Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026, Saksi BERLIND TRIMULIA ANUGRAH dan Saksi KELVIN N. PANDAPOTAN yang masing - masing merupakan anggota Kepolisian Sektor Sei. Beduk mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika Golongan I jenis sabu di sekitaran Kampung Madani Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk, untuk menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 12.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Madani Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk, Saksi BERLIND TRIMULIA ANUGRAH dan Saksi KELVIN N. PANDAPOTAN serta tim Kepolisian Sektor Sei. Beduk berhasil mengamankan dan menangkap Terdakwa M. BAYU PUTRA MUNTHE dan Saksi MUHAMMAD IKHWAL (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Saksi BINTANG PUTRA serta Saksi NURPITA SARI dan ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 5 (lima) buah mancis/korek api, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s warna hitam, sedangkan terhadap Saksi MUHAMMAD IKHWAL ditemukan barang bukti berupa berupa 4 (empat) narkotika narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 6,97 (enam koma sembilan puluh tujuh) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek HD warna putih merah, 2 (dua) lembar plastik bening, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Realmi 5 i warna biru, selanjutnya terhadap Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD IKHWAL serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polsek Sei. Beduk guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 129/10221/2026 tanggal 06 April 2026 yang ditimbang oleh SURATIN, S.Pd.I., dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Batam yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan atau perhitungan barang berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,86 gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Badan POM Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0121 tanggal 08 April 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari MUHAMMAD IKHWAL dan M. BAYU PUTRA MUNTHE berupa kristal bening adalah benar mengandung Positif Metamfetamine (Sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya