Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
343/Pdt.G/2026/PN Btm ARMAN 1.LAU KAI HONG
2.FRANCESCA SULISKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 343/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ARMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erik setiawan, S.H.ARMAN
Tergugat
NoNama
1LAU KAI HONG
2FRANCESCA SULISKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua  bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. (Onrechtmatigeedaad);
  4. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II secara tanggung Renteng untuk membayar Kepada PENGGUGAT Sebesar Rp 240.500.000,- (Dua ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) atas pekerjaan yang telah PENGGUGAT Lakukan;
  5. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II secara tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi immateriil secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp 481.000.000,- ( empat ratus delapan puluh satu juta rupiah;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap satu Unit Rumah Yang beralamat di Cluster Central Hill view No 72, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II,Tidak melaksanakan Pembayaran atas Pekerjaan yang telah PENGGUGAT lakukan’
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah ) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR  

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak