| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 16 Mei 2025 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana sesuai dengan SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 16 Mei 2025 adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa dana secara tunai dan seketika sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun (0,5% per bulan) dari total utang, terhitung sejak jatuh tempo bulan September 2025 hingga putusan dilaksanakan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|