Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
799/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3.SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, S.H., M.H.
4.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
APRIADI RAMADANI ALIAS ADI NONGSA BIN KARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 799/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6168/L.10.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, S.H., M.H.
4GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIADI RAMADANI ALIAS ADI NONGSA BIN KARSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa Terdakwa APRIADI RAMADANI alias ADI NONGSA bin KARSO, bersama-sama dengan rekannya Saksi DENY WARYANTO alias DENONG bin MURYANTO dan Saksi Saksi YOGI PRAYOGO alias YOGI bin IBRAHIM RANGGO (Keduanya berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekira jam 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Apartement One Residence lantai 23 kamar Nomor 2317, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam Prov. Kepulauan Riau, atau setidak – tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I Jenis Sabu nelebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari selasa tanggal 5 Mei 2026  sekira jam 19.00 Wib Saksi DENY WARYANTO alias DENONG bin MURYANTO menghubungi Terdakwa  apakah mau beli sabu sebanyak 25 gram, lalu Terdakwa jawab tunggu tanyakan dulu kepada teman, lalu telepon ditutup. Selanjutnya tersangka menghubungi teman Terdakwa bernama YASMIN dengan mengatakan masih ada sabu ada yang mau beli, lalu YASMIN bilang “ada bang”, Terdakwa langsung menelepon Saksi DENY WARYANTO mengatakan sabunya ada 25 gram dengan harga Rp 11.000.000,- dan Saksi DENY menjawab “ok bang mau”, Terdakwa dikirim YASMIN peta lokasi (maps) dan foto letak sabu, kemudian Terdakwa mengambil sabu tersebut peta lokasi (maps) di pinggir jalan samping PT. Panasonik Batam Center. Sesampainya Terdakwa ambil ditangan tersangka dalam bentuk kotak rokok sampurna merah didalamnya berisi sabu seberat 25 gram, dan Terdakwa membawa sabu tersebut ke tempat DENY di dalam kamar RedDoorz Sharon No. 03, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, dan sesampainya kamar RedDoorz No.03 Terdakwa menyerahkan sabu ke tangannya DENY, lalu Sdr.DENY membayar uang pembayaran sabu sejumlah Rp 1.000.000,-
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 6 mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib Saksi DENY WARYANTO alias DENONG bin MURYANTO mengirim uang kekurangan pembelian sabu kepada Terdakwa dengan cara transfer menggunakan rekening BCA dengan nomor 7245531575 atas nama SUPARMI kerekening BCA tersangka dengan nomor 8211031697 dua kali transfer dengan jumlah uang Rp 3.000.000,-.
  • Lalu pada tanggal 08 Mei 2026 pukul 22.05 Wib di Tiban 1 Blok C No. 83, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam, Saksi BRIPKA DANIEL RANTO SIANTURI, BRIGADIR RINALDI MANURUNG, BRIGADIR DANES RAWI PASARIBU, BRIPDA EMILSON SIBURIAN Team Ditresnarkoba  Anggota Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Saksi YOGI PRAYOGO alias YOGI bin IBRAHIM RANGGO dan ditemukan narkotika jenis sabu di tangan Sdr.  YOGI PRAYOGO alias YOGI bin IBRAHIM RANGGO seberat netto 11,78 (sebelas koma tujuh puluh delapan) gram yang diakui miliknya dan mengaku membeli sabu tersebut dari Saksi DENY WARYANTO alias DENONG bin MURYANTO dan yang mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr.  YOGI PRAYOGO alias YOGI bin IBRAHIM RANGGO adalah Sdr. EKO TEGUH APRILIANTO alias BOLONG bin SULISNO.
  • Selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib di RedDoorz Sharon, Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota, Kota Batam, Saksi BRIPKA DANIEL RANTO SIANTURI, BRIGADIR RINALDI MANURUNG, BRIGADIR DANES RAWI PASARIBU, BRIPDA EMILSON SIBURIAN Team Ditresnarkoba  Anggota Polda Kepri  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi  DENY WARYANTO alias DENONG bin MURYANTO ditemukan ditemukan berupa 2 paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga gram), kemudian diperiksa dan diintrogasi terhadap  DENY menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan bagian dari sabu 25 gram yang dibelinya seharga Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dari Terdakwa APRIADI  RAMADANI alias ADI NONGSA bin KARSO pada hari selasa tanggal  5 Mei 2026 sekira pukul 23.30 Wib  di RedDoorz Sharon, Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota, Kota Batam dan diterima DENY WARYANTO alias DENONG bin MURYANTO dalam bentuk satu bungkus kotak rokok sampurna merah berisi sabu seberat 25 gram, dan baru dibayar langsung Rp 4.000.000,-. (empat juta rupiah) ke APRIADI  RAMADANI alias ADI NONGSA bin KARSO dan kekurangan uangnya  akan dilunasinya setelah sabu laku dijual semua. Kemudian Saksi DENY dan barang bukti dibawa untuk dilakukan pengembangan keatas dan dari pemeriksaan terhadap DENY WARYANTO alias DENONG bin MURYANTO diketahui  keberadaan Terdakwa APRIADI  RAMADANI alias ADI NONGSA bin KARSO  ada di sekitar Apartement One Residence Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam
  • Sesampainya di Apartement One Residence lantai  23 kamar Nomor 2317, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekira jam 02.30 Wib, pada saat Terdakwa turun kebawah, tiba-tiba Saksi BRIPKA DANIEL RANTO SIANTURI, BRIGADIR RINALDI MANURUNG, BRIGADIR DANES RAWI PASARIBU, BRIPDA EMILSON SIBURIAN Team Ditresnarkoba  Anggota Polda Kepri  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan  berupa 1 unit Handphone Iphone 14 Promax warna Abu-Abu (Imei 1: 358034160135403, Imei 2: 358034160307564)  dengan kartu XL nomor 087899787057 dan 1 unit Handphone Redmi Note 15 5G warna Ungu (Imei 1: 861325081466921, Imei 2: 861325081466939) dengan kartu XL nomor 085926888756 dan Terdakwa dipertemukan dengan Saksi DENY WARYANTO alias DENONG bin MURYANTO , lalu Terdakwa dan Saksi DENY dan barang bukti milik tersangka dibawa ke kantor Diresnarkoba Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaaian Cabang Batam Nomor: 186/10221/2026, tanggal 09 Mei 2026, bahwa Narkotika yang disita dari tersangka DENY WARYANTO alias DENONG bin MURYANTO  berupa : 2 paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga gram) dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaaian Cabang Batam Nomor: 185/10221/2026, tanggal 08 Mei 2026, bahwa Narkotika yang disita dari tersangka YOGI PRAYOGO alias YOGI bin IBRAHIM RANGGO  berupa : seberat netto 11,78 (sebelas koma tujuh puluh delapan) gram, total berat netto : 0,3 gram + 11,78 = 12,08 gram
  • Bahwa Dari Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam sesuai Pemeriksaan Hasil Pengujian nomor: LHU.085.K.05.16.26.0153,  Tanggal 13 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh DUANDA OKTORA, S,Farm., Apt menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk Kristal yang disita dari saksi DENY WARYANTO alias DENONG bin MURYANTO adalah benar Positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Dari Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam sesuai Pemeriksaan Hasil Pengujian nomor: LHU.085.K.05.16.26.0152,  Tanggal 13 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh DUANDA OKTORA, S,Farm., Apt menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk Kristal yang disita dari tersangka YOGI PRAYOGO alias YOGI bin IBRAHIM RANGGO adalah benar Positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa APRIADI RAMADANI alias ADI NONGSA bin KARSO, bersama-sama dengan rekannya Saksi DENY WARYANTO alias DENONG bin MURYANTO dan Saksi Saksi YOGI PRAYOGO alias YOGI bin IBRAHIM RANGGO (Keduanya berkas terpisah)   pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekira jam 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Apartement One Residence lantai 23 kamar Nomor 2317, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam Prov. Kepulauan Riau, atau setidak – tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB Saksi BRIPKA DANIEL RANTO SIANTURI, BRIGADIR RINALDI MANURUNG, BRIGADIR DANES RAWI PASARIBU, BRIPDA EMILSON SIBURIAN Team Ditresnarkoba  Anggota Polda Kepri mendapatkan informasi  bahwa di sekitaran Tiban 1 Blok C No. 83, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam dicurigai sebagai tempat peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
  • Sesampainya di Tiban 1 Blok C No. 83, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam pada tanggal 08 Mei 2026 pukul 22.05 Wib, Saksi BRIPKA DANIEL RANTO SIANTURI, BRIGADIR RINALDI MANURUNG, BRIGADIR DANES RAWI PASARIBU, BRIPDA EMILSON SIBURIAN Team Ditresnarkoba  Anggota Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Saksi YOGI PRAYOGO alias YOGI bin IBRAHIM RANGGO dan ditemukan narkotika jenis sabu di tangan Sdr.  YOGI PRAYOGO alias YOGI bin IBRAHIM RANGGO seberat netto 11,78 (sebelas koma tujuh puluh delapan) gram yang diakui miliknya dan mengaku membeli sabu tersebut dari Saksi DENY WARYANTO alias DENONG bin MURYANTO dan yang mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr.  YOGI PRAYOGO alias YOGI bin IBRAHIM RANGGO adalah Sdr. EKO TEGUH APRILIANTO alias BOLONG bin SULISNO.
  • Selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib di RedDoorz Sharon, Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota, Kota Batam, Saksi BRIPKA DANIEL RANTO SIANTURI, BRIGADIR RINALDI MANURUNG, BRIGADIR DANES RAWI PASARIBU, BRIPDA EMILSON SIBURIAN Team Ditresnarkoba  Anggota Polda Kepri  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi  DENY WARYANTO alias DENONG bin MURYANTO ditemukan ditemukan berupa 2 paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga gram), kemudian diperiksa dan diintrogasi terhadap  DENY menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan bagian dari sabu 25 gram yang dibelinya seharga Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dari Terdakwa APRIADI  RAMADANI alias ADI NONGSA bin KARSO pada hari selasa tanggal  5 Mei 2026 sekira pukul 23.30 Wib  di RedDoorz Sharon, Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota, Kota Batam dan diterima DENY WARYANTO alias DENONG bin MURYANTO dalam bentuk satu bungkus kotak rokok sampurna merah berisi sabu seberat 25 gram, dan baru dibayar langsung Rp 4.000.000,-. (empat juta rupiah) ke APRIADI  RAMADANI alias ADI NONGSA bin KARSO dan kekurangan uangnya  akan dilunasinya setelah sabu laku dijual semua. Kemudian Saksi DENY dan barang bukti dibawa untuk dilakukan pengembangan keatas dan dari pemeriksaan terhadap DENY WARYANTO alias DENONG bin MURYANTO diketahui  keberadaan Terdakwa APRIADI  RAMADANI alias ADI NONGSA bin KARSO  ada di sekitar Apartement One Residence Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam
  • Sesampainya di Apartement One Residence lantai  23 kamar Nomor 2317, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekira jam 02.30 Wib, pada saat Terdakwa turun kebawah, tiba-tiba Saksi BRIPKA DANIEL RANTO SIANTURI, BRIGADIR RINALDI MANURUNG, BRIGADIR DANES RAWI PASARIBU, BRIPDA EMILSON SIBURIAN Team Ditresnarkoba  Anggota Polda Kepri  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan  berupa 1 unit Handphone Iphone 14 Promax warna Abu-Abu (Imei 1: 358034160135403, Imei 2: 358034160307564)  dengan kartu XL nomor 087899787057 dan 1 unit Handphone Redmi Note 15 5G warna Ungu (Imei 1: 861325081466921, Imei 2: 861325081466939) dengan kartu XL nomor 085926888756 dan Terdakwa dipertemukan dengan Saksi DENY WARYANTO alias DENONG bin MURYANTO , lalu Terdakwa dan Saksi DENY dan barang bukti milik tersangka dibawa ke kantor Diresnarkoba Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaaian Cabang Batam Nomor: 186/10221/2026, tanggal 09 Mei 2026, bahwa Narkotika yang disita dari tersangka DENY WARYANTO alias DENONG bin MURYANTO  berupa : 2 paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga gram) dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaaian Cabang Batam Nomor: 185/10221/2026, tanggal 08 Mei 2026, bahwa Narkotika yang disita dari tersangka YOGI PRAYOGO alias YOGI bin IBRAHIM RANGGO  berupa : seberat netto 11,78 (sebelas koma tujuh puluh delapan) gram, total berat netto : 0,3 gram + 11,78 = 12,08 gram.
  • Bahwa Dari Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam sesuai Pemeriksaan Hasil Pengujian nomor: LHU.085.K.05.16.26.0153,  Tanggal 13 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh DUANDA OKTORA, S,Farm., Apt menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk Kristal yang disita dari saksi DENY WARYANTO alias DENONG bin MURYANTO adalah benar Positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Dari Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam sesuai Pemeriksaan Hasil Pengujian nomor: LHU.085.K.05.16.26.0152,  Tanggal 13 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh DUANDA OKTORA, S,Farm., Apt menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk Kristal yang disita dari tersangka YOGI PRAYOGO alias YOGI bin IBRAHIM RANGGO adalah benar Positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya