Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2026/PN Btm YEHEZKIEL BENAYA CHRISTO HUTAGALUNG KAPOLRI CQ KAPOLDA CQ KAPOLRESTA CQ KAPOLSEK BENGKONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2026/PN Btm
Pemohon
NoNama
1YEHEZKIEL BENAYA CHRISTO HUTAGALUNG
Termohon
NoNama
1KAPOLRI CQ KAPOLDA CQ KAPOLRESTA CQ KAPOLSEK BENGKONG
Advokat
Petitum Permohonan

 

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
  3. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/66/VII/Res.1.6/2026/Reskrim tanggal 16 Juli 2026 atas nama YEHEZKIEL BENAYA CHRISTO HUTAGALUNG adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/60/Res.1.6/2026/Reskrim tanggal 16 Juli 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan seluruh tindakan hukum yang merupakan akibat hukum dari penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
  7. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat, martabat, dan nama baik Pemohon seperti keadaan semula.
  8. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala tindakan penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/66/VII/Res.1.6/2026/Reskrim tanggal 16 Juli 2026, tanpa mengurangi kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Memerintahkan Termohon untuk tunduk dan melaksanakan Putusan Praperadilan ini.
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya