| Petitum Permohonan |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
- Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/66/VII/Res.1.6/2026/Reskrim tanggal 16 Juli 2026 atas nama YEHEZKIEL BENAYA CHRISTO HUTAGALUNG adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/60/Res.1.6/2026/Reskrim tanggal 16 Juli 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan seluruh tindakan hukum yang merupakan akibat hukum dari penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat, martabat, dan nama baik Pemohon seperti keadaan semula.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala tindakan penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/66/VII/Res.1.6/2026/Reskrim tanggal 16 Juli 2026, tanpa mengurangi kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memerintahkan Termohon untuk tunduk dan melaksanakan Putusan Praperadilan ini.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |