| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 13 September 2022 yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Terggugat adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebagai berikut :
- Biaya pembelian material dan upah tukang sebesar Rp. 218.718.628,- (dua ratus delapan belas juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).
- Uang pembelian ampli, speaker, mikekropon, AC, Kulkas, TV, sofa, meja makan, lemari baju dan mecin cuci sebesar Rp. 47.150.000.- (empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang biaya hidup setiap bulan sebesar Rp. 6.000.000/bulan sejak bulan September 2022 sampai bulan Juni 2025 sebesar Rp. 204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah).
- Uang yang ditransfer oleh Turut Tergugat yang diterima oleh Tergugat sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap rumah di Kampung Tua Tanjung Buntung Blok B5 No. 07 RT. 01 – RW. 01 Kel. Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (Uit Voor Baar Bij Vooraad).
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |