Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
348/Pdt.G/2026/PN Btm Zariah Anita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 348/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zariah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BALI DALO, S.H.Zariah
Tergugat
NoNama
1Anita
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Umar Syah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 13 September 2022  yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Terggugat adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebagai berikut :
  1.    Biaya pembelian material dan upah tukang sebesar Rp. 218.718.628,- (dua ratus delapan belas juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).
  2.    Uang pembelian ampli, speaker, mikekropon, AC, Kulkas, TV, sofa, meja makan, lemari baju dan mecin cuci sebesar  Rp. 47.150.000.- (empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  3.    Uang biaya hidup setiap bulan sebesar Rp. 6.000.000/bulan sejak bulan September 2022 sampai bulan Juni 2025 sebesar Rp. 204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah).
  4.    Uang yang ditransfer oleh Turut Tergugat yang diterima oleh Tergugat sebesar                           Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar  Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar   uang   paksa   (dwangsom) sebesar Rp. 250.000.-  (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap rumah di Kampung Tua Tanjung Buntung Blok B5 No. 07 RT. 01 – RW. 01 Kel. Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (Uit Voor Baar Bij Vooraad).
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau :

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak