| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 320/Pid.B/2026/PN Btm | FITRI DAFPRIYENI, S.H. | 1.SALMAN AZFARISY Als ACIL Bin AWAL CHANDRA 2.IKHSAN MAULANA Ais IKHSAN Bin DEDI JUNAIDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 320/Pid.B/2026/PN Btm | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 2868 / L.10.11 / Eoh.2 / 05 / 2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ------- Bahwa ia Terdakwa I SALMAN AZFARISY ALS ACIL BIN AWAL CHANDRA bersama-sama dengan Terdakwa II IKHSAN MAULANA ALS IKHSAN BINDEDI JUNAIDI pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak–tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Perumahan Tiban Bukit Asri Blok R No. 29 Kel. Tiban Baru Kec. Sekupang – Kota Batam atau setidak-tidaknya di Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; secara Bersama-sama dan bersekutu.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa I SALMAN AZFARISY ALS ACIL BIN AWAL CHANDRA sedang berada di Vihara yang berlokasi di Sagulung dan kemudian Terdakwa II IKHSAN MAULANA ALS IKHSAN BINDEDI JUNAIDI datang menghampiri Terdakwa I SALMAN AZFARISY ALS ACIL BIN AWAL CHANDRA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hijau tua (Daftar Pencarian Barang) dan kemudian Terdakwa II IKHSAN MAULANA ALS IKHSAN BINDEDI JUNAIDI mengajak Terdakwa I SALMAN AZFARISY ALS ACIL BIN AWAL CHANDRA untuk melakukan pengambilan sepeda motor milik orang lain tanpa izin dan kemudian Terdakwa I SALMAN AZFARISY ALS ACIL BIN AWAL CHANDRA menyetujui ajakan dari Terdakwa II IKHSAN MAULANA ALS IKHSAN BINDEDI JUNAIDI dan selanjutnya Terdakwa I SALMAN AZFARISY ALS ACIL BIN AWAL CHANDRA dan Terdakwa II IKHSAN MAULANA ALS IKHSAN BINDEDI JUNAIDI menuju ke daerah Tiban yang dimana Terdakwa I SALMAN AZFARISY ALS ACIL BIN AWAL CHANDRA sebagai supir dan kemudian Terdakwa I SALMAN AZFARISY ALS ACIL BIN AWAL CHANDRA dan Terdakwa II IKHSAN MAULANA ALS IKHSAN BINDEDI JUNAIDI melihat terdapat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Tahun 2024 warna Silver atas nama ROJA SURYA HASAN dengan Nomor Polisi BP 6430 DA, Nomor Rangka MH1JM0313RK765065, Nomor Mesin JM03E1764727 yang terparkir di Perumahan Tiban Bukit Asri Blok R No. 29 Kel. Tiban Baru Kec. Sekupang – Kota Batam dan kemudian Terdakwa I SALMAN AZFARISY ALS ACIL BIN AWAL CHANDRA memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hijau tua (Daftar Pencarian Barang) dan kemudian Terdakwa II IKHSAN MAULANA ALS IKHSAN BINDEDI JUNAIDI mendekati 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Tahun 2024 warna Silver dengan Nomor Polisi BP 6430 DA tersebut sedangkan Terdakwa I SALMAN AZFARISY ALS ACIL BIN AWAL CHANDRA melakukan pemantauan sekitar. Bahwa selanjutnya Terdakwa II IKHSAN MAULANA ALS IKHSAN BINDEDI JUNAIDI melakukan pengrusakan sepeda motor tersebut dengan cara menendang stang kiri motor yang sebelumnya terkunci stang sehingga akhirnya stang sepeda motor tersebut berhasil rusak dan kemudian Terdakwa II IKHSAN MAULANA ALS IKHSAN BINDEDI JUNAIDI mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Tahun 2024 warna Silver dengan Nomor Polisi BP 6430 DA tersebut keluar perumahan diikuti oleh Terdakwa I SALMAN AZFARISY ALS ACIL BIN AWAL CHANDRA yang membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hijau tua (Daftar Pencarian Barang) dan kemudian Terdakwa I SALMAN AZFARISY ALS ACIL BIN AWAL CHANDRA dan Terdakwa II IKHSAN MAULANA ALS IKHSAN BINDEDI JUNAIDI membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Tahun 2024 warna Silver dengan Nomor Polisi BP 6430 DA tersebut menuju ke daerah Batu Aji. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib yang berlokasi di Belakang Vihara Sagulung dilakukan pengamanan oleh Saksi Korban MUHAMMAD NUR FAJRI dan Saksi NUR SAKBAN terhadap Terdakwa I SALMAN AZFARISY ALS ACIL BIN AWAL CHANDRA dan kemudian Terdakwa I SALMAN AZFARISY ALS ACIL BIN AWAL CHANDRA dan kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II IKHSAN MAULANA ALS IKHSAN BINDEDI JUNAIDI beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Tahun 2024 warna Silver Hitam atas nama ROJA SURYA HASAN dengan Nomor Polisi : BP 6430 DA, Nomor Rangka : MH1JM0313RK765065, Nomor Mesin : JM03E1764727 milik SALMAN AZFARISY als ACIL bin AWAL CHANDRA; 1 (satu) buah flashdisk merek Toshiba warna putih yang berisi 4 (empat) rekaman video CCTV pada saat tersangka a.n. SALMAN AZFARISY als ACIL bin AWAL CHANDRA dan IKHSAN MAULANA als IKHSAN bin DEDI JUNAIDI melakukan pencurian milik korban MUHAMMAD NUR FAJRI; 1 (satu) buah BPKB sepeda motor honda scoopy Tahun 2024 warna Silver Hitam atas nama ROJA SURYA HASAN dengan Nomor Polisi : BP 6430 DA, Nomor Rangka : MH1JM0313RK765065, Nomor Mesin : JM03E1764727 dengan nomor BPKB V-00914225 yang dikeluarkan oleh Kantor DITLANTAS POLDA KEPRI milik korban MUHAMMAD NUR FAJRI; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda scoopy Tahun 2024 warna Silver Hitam atas nama ROJA SURYA HASAN dengan Nomor Polisi : BP 6430 DA, Nomor Rangka : MH1JM0313RK765065, Nomor Mesin : JM03E1764727 yang dikeluarkan oleh Kantor DITLANTAS POLDA KEPRI milik korban MUHAMMAD NUR FAJRI; 2 (dua) unit kunci sepeda motor honda scoopy Tahun 2024 warna Silver Hitam atas nama ROJA SURYA HASAN dengan Nomor Polisi : BP 6430 DA, Nomor Rangka : MH1JM0313RK765065, Nomor Mesin : JM03E1764727 milik korban MUHAMMAD NUR FAJRI ke Polsek Sekupang guna ditindaklanjuti. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I SALMAN AZFARISY ALS ACIL BIN AWAL CHANDRA dan Terdakwa II IKHSAN MAULANA ALS IKHSAN BINDEDI JUNAIDI, Saksi Korban MUHAMMAD NUR FAJRI mengalami kerugian sebesar Rp21.500.000 (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana diubah dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
