Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
813/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
DEWI KARTIKA Alias DEWI Binti DAYAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 813/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 6226 / L.10.11 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI KARTIKA Alias DEWI Binti DAYAT (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------- Bahwa terdakwa DEWI KARTIKA Alias DEWI Binti DAYAT (Alm) bersama – sama saksi RIANTO Alias RIAN Alias ZEIN Bin SUPARSO (Alm), saksi M. AZID HERMANSYAH Als AJI Bin HERMANTO, saksi IKA ELISABETH BR. SEMBIRING Alias IKA Binti DARMAN (Alm), saksi FILIPUS DAELI Als LIFO dan saksi A LING (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di Parkiran Mobil Depan Hotel Hans In Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pikul 20.00 wib saksi RIANTO Alias RIAN Alias ZEIN Bin SUPARSO (Alm) memerintahkan terdakwa untuk memesan Narkotika kepada saksi IKA ELISABETH, lalu terdakwa menghubungi saksi IKA ELISABETH memesan Narkotika, kemudian saksi IKA ELISABETH memberikan 10 (sepuluh) butir yang diantarkan dan diserahkan oleh saksi A LING di Indomaret Pasir Putih dan menyerahkan kepada terdakwa dan saksi RIANTO. Lalu saksi RIANTO menjual ke saksi FILIPUS sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 16.00 wib pada saat saksi RIANTO sedang bersama terdakwa dan saksi M. AZID HERMANSYAH di Hotel S Baloi, saksi RIANTO melakukan pemesanan dan menghubungi saksi IKA ELISABETH “kak bisa gak ambil barang” saksi IKA ELISABETH menjawab “bisa, nanti ketemuan di indomaret pasir putih nanti kalau udah sampai sana chat kakak” kemudian saksi M. AZID HERMANSYAH dan saksi RIANTO pergi ke Indomaret pasir putih samping hotel Mercure. Sesampainya dilokasi saksi RIANTO menghubungi saksi IKA ELISABETH memberitahukan bahwa saksi M. AZID HERMANSYAH dan saksi RIANTO sudah sampai dilokasi dan saksi IKA ELISABETH mengatakan “udah tunggu aja disitu, depan indomaret, nanti koko pergi antar” kemudian selang 2 (dua) menit saksi M. AZID HERMANSYAH dan saksi RIANTO menunggu, datang saksi A LING dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Beat Stret warna Abu-abu menghampiri dan memepet motor saksi M. AZID HERMANSYAH dan saksi RIANTO langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok HD warna putih kepada saksi M. AZID HERMANSYAH. Setelah menerima 1 (satu) bungkus rokok HD warna putih tersebut saksi M. AZID HERMANSYAH dan saksi RIANTO langsung pergi menuju Hotel S Baloi Kota Batam kamar 412 tempat terdakwa menginap lalu saksi RIANTO menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok HD warna putih yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil ektsasi warna merah muda merek HEINEKEN kepada terdakwa untuk disimpan diatas lemari pakaian dalam kamar hotel.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 17.30 wib saksi M. AZID HERMANSYAH bersama saksi RIANTO pergi Kehotel S depan DC Mall kamar 412 tempat menginap terdakwa lalu mengambil pil obat jenis ektsasi dari atas lemari pakaian yang dibungkus plastik klip bening dalam bungkus kotak rokok HD warna putih. Kemudian saksi RIANTO membagi ekstasi tersebut lalu diberikan kepada saksi M. AZID HERMANSYAH sebanyak 8 (delapan) butir pil obat jenis ekstasi warna merah muda merk HEINEKEN kemudian saksi RIANTO membawa sebanyak 6 (enam) butir pil obat jenis ekstasi warna merah muda merk HEINEKEN dan 1 (satu) butir pil obat jenis ekstasi warna merah muda merk HEINEKEN dipecah menjadi beberapa serpihan kecil kemudian saksi M. AZID HERMANSYAH dan saksi RIANTO pergi ke P2 Newton Nagoya dan pada saat di dalam VIP P2 saksi M. AZID HERMANSYAH dan saksi RIANTO mengkonsumsi narkotika yang telah di pecah – pecah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 00.07 wib saksi M. AZID HERMANSYAH dan saksi RIANTO sedang dugem di P2 Nagoya Newton dimana untuk ekstasi yang ada pada saksi RIANTO sebanyak 6 (enam) buitir pil obat ekstasi merek HEINEKEN, 1 (satu) butir saksi RIANTO konsumsi sendiri kemudian sisanya sebanyak 5 (lima) butir saksi RIANTO serahkan kepada saksi M. AZID HERMANSYAH untuk dijual kepada saksi FILIPUS DAILI yang nanti akan datang menjemput narkotika tersebut. Setelah saksi FILIPUS DAILI datang dan bertemu dengan saksi M. AZID HERMANSYAH lalu saksi M. AZID HERMANSYAH menyerahkan sebanyak 5 (lima) butir pil obat jenis ekstasi dan saksi FILIPUS DAILI membayarkan uang muka kepada saksi RIANTO sebesar Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan selain itu saksi FILIPUS DAILI menyerahkan uang tunai kepada saksi M. AZID HERMANSYAH sebesar Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan Rp 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer ke AKUN DANA atas nama saksi M. AZID HERMANSYAH Als AJI untuk pembayaran pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir yang ada diambil saksi FILIPUS DAILI sebelumnya.
  • Bahwa narkotika jenis ekstasi yang ada dalam penguasaan saksi M. AZID HERMANSYAH sebanyak 8 (delapan) butir telah dikonsumsi oleh saksi M. AZID HERMANSYAH sebanyak 1 (satu) butir.
  • Bahwa pada Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 00.07 Wib pada saat saksi M. AZID HERMANSYAH dan saksi RIANTO baru keluar dari VIP Nagoya Newton P2 dan baru sampai di Teras Depan Klinik Nagoya Komplek Nagoya Paradise Centre Blok A No. 10 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, tiba – tiba saksi TONI SELAMAT PASARIBU, saksi YAKUP APRIANDI KEMBAREN, SH dan saksi ZEIMIL SEPTYAWAN (masing – masing merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Barelang) melakukan penangkapan terhadap saksi M. AZID HERMANSYAH dan saksi RIANTO lalu dilakukan penggeledahan di temukan 7 (tujuh) butir Pil Ekstasi merek HEINEKEN warna merah muda dari badan saksi M. AZID HERMANSYAH yang diselipkan dalam kaos kaki dalam sepatu yang saksi M. AZID HERMANSYAH gunakan pada saat itu dan disaksikan oleh warga setempat. Sedangkan terhadap saksi RIANTO pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti jenis Narkotika. Setelah dilakukan pengembangan mendapati terdakwa sedang berada di depan Parkiran Mobil Depan Hotel Hans In Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam menunggu saksi RIANTO, kemudian para saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp.100.000 sebanyak 9 (Sembilan) lembar dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12C warna Hitam. Selanjutnya terhadap terdakwa, saksi M. AZID HERMANSYAH dan saksi RIANTO serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Batam No : 209 / 10221 / 2026 tanggal 27 Mei 2026 terhadap 7 (tujuh) butir pil/tablet diduga Narkotika ekstasi warna merah muda merk HEINEKEN yang dibungkus dengan plastik klip bening milik terdakwa M. AZID HERMANSYAH telah sesuai dengan Berita Acara Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK. P.83201 didapat berat total penimbangan 3,14 (tiga koma empat belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan No. LHU.085.K.05.16.26.0178 tanggal 03 Juni 2026 yang ditandatangani oleh DUANDA OKTORA, S.Farm., Apt terhadap barang bukti milik terdakwa M. AZID HERMANSYAH dengan kesimpulan Sampel positif mengandung MDMA (lebih dari batas deteksi: 5 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa DEWI KARTIKA Alias DEWI Binti DAYAT (Alm) bersama – sama saksi RIANTO Alias RIAN Alias ZEIN Bin SUPARSO (Alm), saksi M. AZID HERMANSYAH Als AJI Bin HERMANTO, saksi IKA ELISABETH BR. SEMBIRING Alias IKA Binti DARMAN (Alm), saksi FILIPUS DAELI Als LIFO dan saksi A LING (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di Parkiran Mobil Depan Hotel Hans In Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

 

  • Bahwa berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang pada intinya diseputaran Parkiran Mobil Depan Hotel Hans In Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, lalu saksi TONI SELAMAT PASARIBU, saksi YAKUP APRIANDI KEMBAREN, SH dan saksi ZEIMIL SEPTYAWAN (masing – masing merupakan anggota kepolisian Resor Kota Barelang) menindak lanjuti informasi tersebut para saksi penangkap melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diinformasikan tersebut dan pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 03.00 Wib, para saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan di temukan uang tunai pecahan Rp.100.000 sebanyak 9 (Sembilan) lembar dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12C warna Hitam. Selanjutnya terhadap terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Batam No : 209 / 10221 / 2026 tanggal 27 Mei 2026 terhadap 7 (tujuh) butir pil/tablet diduga Narkotika ekstasi warna merah muda merk HEINEKEN yang dibungkus dengan plastik klip bening milik terdakwa M. AZID HERMANSYAH telah sesuai dengan Berita Acara Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK. P.83201 didapat berat total penimbangan 3,14 (tiga koma empat belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan No. LHU.085.K.05.16.26.0178 tanggal 03 Juni 2026 yang ditandatangani oleh DUANDA OKTORA, S.Farm., Apt terhadap barang bukti milik terdakwa M. AZID HERMANSYAH dengan kesimpulan Sampel positif mengandung MDMA (lebih dari batas deteksi: 5 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya