Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.G/2026/PN Btm 1.widayanto
2.R.Amelia Shintia Ambarita
3.IHsan Malik
4.Murtadho
5.Masrukin
6.Dhio Aldi
7.Ismit Ismail
8.Niswatun Ni'mah
9.Nurmila
10.Sarman
11.Rustan
12.Humaidi
13.Feni Yarnita
14.Rikam
Pusat Koperasi Karyawan Riau (PUSKOPKAR RIAU) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 177/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1widayanto
2R.Amelia Shintia Ambarita
3IHsan Malik
4Murtadho
5Masrukin
6Dhio Aldi
7Ismit Ismail
8Niswatun Ni'mah
9Nurmila
10Sarman
11Rustan
12Humaidi
13Feni Yarnita
14Rikam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.Hwidayanto
2H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.HSarman
3H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.HRustan
4H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.HHumaidi
5H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.HFeni Yarnita
6H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.HRikam
7H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.HNurmila
8H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.HNiswatun Ni'mah
9H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.HIsmit Ismail
10H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.HDhio Aldi
11H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.HMasrukin
12H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.HMurtadho
13H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.HIHsan Malik
14H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.HR.Amelia Shintia Ambarita
Tergugat
NoNama
1Pusat Koperasi Karyawan Riau (PUSKOPKAR RIAU)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pengusahaan Batam (BP Batam)
2Kantor Pertanahan Kota Batam
3Bank Tabungan Negara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
  3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pembeli beritikad baik;
  4. Menyatakan sah dan mengikat hubungan jual beli antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas objek masing-masing;
  5. Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai pihak yang berhak atas masing-masing objek sebagai berikut:

a.   Widayanto atas unit di Perumahan Bambu Kuning Blok C33 No. 35 dengan luas tanah 75 M2 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji kota Batam;

b.   Sarman atas unit di Perumahan Bambu Kuning Blok C31 No. 16 dengan luas tanah 72 M2 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji kota Batam;

c.  Rustan atas unit di Perumahan Bambu Kuning Blok C32 No. 9 dengan luas tanah 87 M2 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji kota Batam;

d.  Humaidi atas unit di Perumahan Bambu Kuning Blok C16 No. 12 dengan luas tanah 120 M2 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji kota Batam;

e.   Feni Yarnita atas unit di Perumahan Bambu Kuning Blok C25 No. 15 dengan luas tanah 72 M2 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji kota Batam;

f.   Rikam atas unit di Perumahan Bambu Kuning Blok C33 No. 27 dengan luas tanah 75 M2 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji kota Batam;

g.   Nurmila atas unit di Perumahan Bambu Kuning Blok C32 No. 15 dengan luas tanah 87 M2 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji kota Batam;

h.   Niswatun Ni’mah atas unit di Perumahan Bambu Kuning Blok C33 No. 28 dengan luas tanah 75 M2 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji kota Batam;

i.    Ismit Ismail atas unit di Perumahan Bambu Kuning Blok A13 No. 17 dengan luas tanah 338 M2 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji kota Batam;

j.   Dhio Aldi atas unit di Perumahan Bambu Kuning Blok C27 No. 18 dengan luas tanah 125 M2 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji kota Batam;

k.   Masrukin atas unit di Perumahan Bambu Kuning Blok A13 No. 2 dengan luas tanah 210 M2    Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji kota Batam;

l.   Murtadho atas unit di Perumahan Bambu Kuning di Perumahan Bambu Kuning Blok A13 No. 14 dengan luas tanah 215 M2 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji kota Batam;

m.  Ihsan Malik atas unit di Perumahan Bambu Kuning Blok A14 No. 10 dengan luas tanah 250   M2 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji kota Batam;

n.   R. Amelia Shintia Ambarita atas unit di Perumahan Bambu Kuning Blok C30 No. 15 dengan luas tanah 75 M2  Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji kota Batam;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan Akta Jual Beli (AJB) atas masing-masing objek tersebut kepada PARA PENGGUGAT;
  2. Menyatakan apabila TERGUGAT tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam waktu yang ditentukan, maka putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sebagai pengganti Akta Jual Beli (AJB) yang sah;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi proses peralihan hak dan/atau penerbitan sertipikat atas nama PARA PENGGUGAT sesuai kewenangan instansi terkait;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum pembayaran perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) atas nama PARA PENGGUGAT;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum pengurusan UWTO, Penerbitan Surat Keputusan BP Batam (SKEP), Surat Perjanjian BP Batam (SPJ) dan Penetapan Lokasi (PL) atas nama Para Penggugat dan dokumen lain terkait penerbitan sertipikat hak atas tanah;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan ini sepanjang kewenangannya;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak