| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Sah dan Mengikat Demi Hukum Perjanjian Kesepakatan Pemesanan Tanah dan Bangunan Nomor : 20204011050957 Tanggal 12 September 2020 antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) dengan tidak dilaksanakannya Prestasi atas Kewajiban sesuai dengan Perjanjian KPTB, sehingga mengakibatkan kerugian materiil bagi Penggugat hingga gugatan ini didaftarkan sebesar Rp. 142.787.000,- (seratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
- Menyatakan Sah secara Hukum Surat Pemberitahuan Pembatalan Nomor : 083/SP-BRR/BCP/VII/2023, pada tanggal 4 Juli 2023.
- Menetapkan seluruh Uang Muka dan Angsuran Pelunasan Harga Jual Rumah yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak dapat dikembalikan.
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan unit Rumah yang terletak di Komplek Perumahan Buana Raja Residence Blok Queen B Nomor 12B, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam kepada Penggugat pada kondisi sesuai seperti Tergugat menerima dari Penggugat terhitung sejak putusan ini dibacakan.
- Menhukum Tergugat untuk membayar Dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat tidak Mengembalikan Unit Rumah yang terletak di Komplek Perumahan Buana Raja Residence Blok Queen B Nomor 12B, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam kepada Penggugat seketika sejak putusan ini dibacakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|