| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
---------- Bahwa ia MUHAMMAD DIMAS pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Komplek Ruko Bumi Indah Blok V Nomor 63-66 Kecamatan Lubuk - Kota Batam, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan,” Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 23.00 Wib saksi LAIA Als SAM bersama saksi IBRAHIM OVIC sedang melaksanakan patroli rutin menggunakan sepeda motor masing-masing setelah itu para saksi melewati Komplek Ruko Bumi Indah Blok V Nomor 63-66 Kecamatan Lubuk - Kota Batam dalam kondisi aman lalu saksi IBRAHIM OVIOC kembali ke Pos, kemudian saksi LAIA ALIAS SAM patroli bergantian dan pada saat saksi melewati Komplek Ruko Bumi Indah Blok V Nomor 63-66 Kecamatan Lubuk - Kota Batam, saksi LAIA ALIAS SAM melihat Terdakwa melakukan pencurian tersebut yaitu Terdakwa sedang tiduran di emperan depan Nagoya hill mall lalu Terdakwa berjalan-jalan arah ke angkasa setelah itu Terdakwa melihat jendela ruko komplek bumi indah blok V No 63-66 Kecamatan Lubuk Baja terbuka lalu Terdakwa memanjat jendela menggunakan tangan Terdakwa dan setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam ruko lantai 2 Terdakwa langsung mencari barang yang Terdakwa ambil dari dalam ruko tersebut yaitu 1 (satu) unit mesin Bor lalu Terdakwa masukkan ke dalam tas yang sudah Terdakwa siapkan setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit alat pengukur laser, 1 (satu) unit alat drill, 1 (satu) Colokan listrik, Kabel ukuran 4x4 panjang 27 Meter, 1 (satu) keranjang penyambung pipa paralon Terdakwa masukkan ke dalam ember cat warna putih lalu Terdakwa masukkan barang-barang tersebut ke dalam ember lalu ember tersebut terdakwa jatuhkan ke bawah melalui jendela dan setelah ember terjatuh ke ke bawah lalu Terdakwa turun dengan melompat dari lantai 2 dengan membawa tas terdakwa dengan isi bor listrik, selanjutnya pada saat terdakwa akan mengangkat ember yang berisi barang-barang curian Terdakwa tersebut namun aksi pencurian Terdakwa diketahui oleh saksi LAIA ALIAS SAM dengan bertanya kepada Terdakwa MUHAMMAD DIMAS “Kau Ngapain” lalu Terdakwa mengatakan “Kerja” setelah itu saksi mengatakan “kepala otak kau, malam-malam kerja, maling kau kan” setelah itu Terdakwa MUHAMMAD DIMAS Als DIMAS mundur dan lari sambil membawa tas berisikan barang-barang hasil curian lalu saksi LAIA ALIAS SAM mengejar Terdakwa kemudian saksi LAIA ALIAS SAM menghubungi saksi IBRAHIM OVIC lewat Telephon meminta bantuan saksi IBRAHIM OVIC bantuan mengejar Terdakwa sampai di depan Hotel Hallo Batam Terdakwa sudah tidak bisa lari dikarenakan terhalang tembok. kemudian pada hari Selasa Tanggal 19 Mei 2026 sekitar 03.00 saksi LAIA Als SAM bersama saksi IBRAHIM OVIC berhadil mengamankan Terdakwa bersama barang bukti dan para saksi membawa Terdakwak ke Polsek Lubuk Baja guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa benar, Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban DAVID TAN untuk mengambil barang-barang tersebut;
- Benar maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian tersebut yaitu agar mendapatkan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban DAVID TAN mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------
ATAU KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD DIMAS pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Komplek Ruko Bumi Indah Blok V Nomor 63-66 Kecamatan Lubuk - Kota Batam, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, ”Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Dengan Cara Merusak, Membongkar, Memotong, Memecah, Memanjat, Memakai Anak Kunci Palsu, Menggunakan Perintah Palsu, Atau Memakai Pakaian Jabatan Palsu, Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Tindak Pidana Atau Sampai Pada Barang Yang Diambil” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 23.00 Wib saksi LAIA Als SAM bersama saksi IBRAHIM OVIC sedang melaksanakan patroli rutin menggunakan sepeda motor masing-masing setelah itu para saksi melewati Komplek Ruko Bumi Indah Blok V Nomor 63-66 Kecamatan Lubuk - Kota Batam dalam kondisi aman lalu saksi IBRAHIM OVIOC kembali ke Pos, kemudian saksi LAIA ALIAS SAM patroli bergantian dan pada saat saksi melewati Komplek Ruko Bumi Indah Blok V Nomor 63-66 Kecamatan Lubuk - Kota Batam, saksi LAIA ALIAS SAM melihat Terdakwa melakukan pencurian tersebut yaitu Terdakwa sedang tiduran di emperan depan Nagoya hill mall lalu Terdakwa berjalan-jalan arah ke angkasa setelah itu Terdakwa melihat jendela ruko komplek bumi indah blok V No 63-66 Kecamatan Lubuk Baja terbuka lalu Terdakwa memanjat jendela menggunakan tangan Terdakwa dan setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam ruko lantai 2 Terdakwa langsung mencari barang yang Terdakwa ambil dari dalam ruko tersebut yaitu 1 (satu) unit mesin Bor lalu Terdakwa masukkan ke dalam tas yang sudah Terdakwa siapkan setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit alat pengukur laser, 1 (satu) unit alat drill, 1 (satu) Colokan listrik, Kabel ukuran 4x4 panjang 27 Meter, 1 (satu) keranjang penyambung pipa paralon Terdakwa masukkan ke dalam ember cat warna putih lalu Terdakwa masukkan barang-barang tersebut ke dalam ember lalu ember tersebut terdakwa jatuhkan ke bawah melalui jendela dan setelah ember terjatuh ke ke bawah lalu Terdakwa turun dengan melompat dari lantai 2 dengan membawa tas terdakwa dengan isi bor listrik, selanjutnya pada saat terdakwa akan mengangkat ember yang berisi barang-barang curian Terdakwa tersebut namun aksi pencurian Terdakwa diketahui oleh saksi LAIA ALIAS SAM dengan bertanya kepada Terdakwa MUHAMMAD DIMAS “Kau Ngapain” lalu Terdakwa mengatakan “Kerja” setelah itu saksi mengatakan “kepala otak kau, malam-malam kerja, maling kau kan” setelah itu Terdakwa MUHAMMAD DIMAS Als DIMAS mundur dan lari sambil membawa tas berisikan barang-barang hasil curian lalu saksi LAIA ALIAS SAM mengejar Terdakwa kemudian saksi LAIA ALIAS SAM menghubungi saksi IBRAHIM OVIC lewat Telephon meminta bantuan saksi IBRAHIM OVIC bantuan mengejar Terdakwa sampai di depan Hotel Hallo Batam Terdakwa sudah tidak bisa lari dikarenakan terhalang tembok. kemudian pada hari Selasa Tanggal 19 Mei 2026 sekitar 03.00 saksi LAIA Als SAM bersama saksi IBRAHIM OVIC berhadil mengamankan Terdakwa bersama barang bukti dan para saksi membawa Terdakwak ke Polsek Lubuk Baja guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa benar, Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban DAVID TAN untuk mengambil barang-barang tersebut;
- Benar maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian tersebut yaitu agar mendapatkan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban DAVID TAN mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana |