Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2026/PN Btm 1.Zulna Yosepha Z, S.H
2.GILANG PRASETYO RAHMAN, S.H.
EDO KUSUMA Bin SUARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 297/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2748/L.10.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Zulna Yosepha Z, S.H
2GILANG PRASETYO RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDO KUSUMA Bin SUARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa EDO KUSUMA Bin SUARDI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Fajri dan Sdr. Billi (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam Tahun 2025, bertempat di Ruko Hollywood Hill Botania Blok Jacky Chan No.08 A RT.003 RW.032 Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ek tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat Terdakwa bertemu dengan Sdr. Fajri dan Sdr. Billi di Edukit Batam Center lalu Sdr. Fajri merencanakan akan mengambil sepeda motor di daerah Botania lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. Billi setuju dengan rencana dari Sdr. Fajri setelah itu Terdakwa, Sdr. Fajri dan Sdr. Billi pergi ke daerah Batam Center dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Ferza warna hitam setelah itu Terdakwa, Sdr. Fajri dan Sdr. Billi berkeliling mencari sepeda motor yang dapat diambil hingga pukul 02.00 WIB saat Terdakwa, Sdr. Fajri dan Sdr. Billi berada di Lokasi dekat Botania di Ruko Hollywood Hill Botania Blok Jacky Chan No.08 A RT.003 RW.032 Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Beat warna hitam Nopol BP 6818 OU milik Saksi Roy Robin yang terparkir didepan salah satu ruko didaerah tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. Fajri mencoba mendekati sepeda motor tersebut dan setelah dekat motor tersebut terkunci stang setelah itu Terdakwa dan Sdr. Fajri mematahkan kunci stang motor tersebut lalu Terdakwa dan Sdr. Fajri mendorong motor tersebut tidak jauh dari tempat tersebut Terdakwa naik ke motor yang dinaiki Sdr. Billi sedangkan Sdr. Fajri menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Beat warna hitam Nopol BP 6818 OU yang telah diambil setelah itu Sdr. Billi mendorong sepeda motor tersebut dengan menggunakan kaki Sdr. Billi sampai ke Edukit Batam Center selanjutnya saat sampai ditempat tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr. Fajri dan Sdr. Billi membuka kap sepeda motor tersebut dan mencari kabel kontak sehingga motor tersebut dapat menyala;
  • Bahwa keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB Sdr. Fajri menghubungi Sdr. Anggara yang merupakan TNI AL yang akan membeli 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Beat warna hitam Nopol BP 6818 OU dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setelah terjual uang tersebut dibagi-bagi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli makanan dan minuman;
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Fajri dan Sdr. Billi dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Beat warna hitam Nopol BP 6818 OU tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu Saksi Roy Robin;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Fajri dan Sdr. Billi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Beat warna hitam Nopol BP 6818 OU adalah untuk dijual atau dan hasil penjualan tersebut akan dibagi-bagi;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Beat warna hitam Nopol BP 6818 OU, Saksi Roy Robin mengalami kerugian apabila ditaksirkan sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa EDO KUSUMA Bin SUARDI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Fajri dan Sdr. Billi (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam Tahun 2025, bertempat di Ruko Hollywood Hill Botania Blok Jacky Chan No.08 A RT.003 RW.032 Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --

  • Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat Terdakwa bertemu dengan Sdr. Fajri dan Sdr. Billi di Edukit Batam Center lalu Sdr. Fajri merencanakan akan mengambil sepeda motor di daerah Botania lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. Billi setuju dengan rencana dari Sdr. Fajri setelah itu Terdakwa, Sdr. Fajri dan Sdr. Billi pergi ke daerah Batam Center dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Ferza warna hitam setelah itu Terdakwa, Sdr. Fajri dan Sdr. Billi berkeliling mencari sepeda motor yang dapat diambil hingga pukul 02.00 WIB saat Terdakwa, Sdr. Fajri dan Sdr. Billi berada di Lokasi dekat Botania di Ruko Hollywood Hill Botania Blok Jacky Chan No.08 A RT.003 RW.032 Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Beat warna hitam Nopol BP 6818 OU milik Saksi Roy Robin yang terparkir didepan salah satu ruko didaerah tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. Fajri mencoba mendekati sepeda motor tersebut dan setelah dekat motor tersebut terkunci stang setelah itu Terdakwa dan Sdr. Fajri mematahkan kunci stang motor tersebut lalu Terdakwa dan Sdr. Fajri mendorong motor tersebut tidak jauh dari tempat tersebut Terdakwa naik ke motor yang dinaiki Sdr. Billi sedangkan Sdr. Fajri menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Beat warna hitam Nopol BP 6818 OU yang telah diambil setelah itu Sdr. Billi mendorong sepeda motor tersebut dengan menggunakan kaki Sdr. Billi sampai ke Edukit Batam Center selanjutnya saat sampai ditempat tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr. Fajri dan Sdr. Billi membuka kap sepeda motor tersebut dan mencari kabel kontak sehingga motor tersebut dapat menyala;
  • Bahwa keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB Sdr. Fajri menghubungi Sdr. Anggara yang merupakan TNI AL yang akan membeli 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Beat warna hitam Nopol BP 6818 OU dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setelah terjual uang tersebut dibagi-bagi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli makanan dan minuman;
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Fajri dan Sdr. Billi dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Beat warna hitam Nopol BP 6818 OU tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu Saksi Roy Robin;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Fajri dan Sdr. Billi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Beat warna hitam Nopol BP 6818 OU adalah untuk dijual atau dan hasil penjualan tersebut akan dibagi-bagi;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Beat warna hitam Nopol BP 6818 OU, Saksi Roy Robin mengalami kerugian apabila ditaksirkan sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya