Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
477/Pdt.P/2026/PN Btm AMI FARLIANI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 477/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AMI FARLIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;

  1. Memberikan izin kepada Pemohon memperbaiki Nama orang tua (Ibu) Pemohon­ pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2171-LT-11052018-0031 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Batam, pada tanggal 11 Mei  2018, semula Nama Orang Tua (ibu) Tertulis HARTINI diubah menjadi Nama (Ibu) NGANIYAH;
  2. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan Dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

4.   Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak