| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Pemohon di muka Persidangan;
- Menyatakan dan Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon Nomor: X5978628, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor milik Pemohon adalah Nama: Marsya Marbun, Tempat/Tanggal Lahir: Sibolga 31 Desember 2004 adalah Salah dan Keliru, yang benar adalah Nama: Ade Widya Citra Sitanggang, Tempat/Tanggal Lahir : Simpang Jambi 24 Januari 2006 Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477.1/5121/D1s-1/2010 tertanggal 19 April 2010, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 1208126401060001, Kartu Keluarga Nomor: 1201062707260001 dan Ijazah Nomor 085/MTs.02.09.21/PP.01.1/06/2021 tertanggal 04 Juni 2021 Milik Pemohon;
- Memberikan kuasa kepada Pejabat pada Kantor Unit Pelayanan Paspor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, untuk dapat melakukan perbaikan dan perubahan identitas pada Paspor Nomor: X5978628, dari Nama: Marsya Marbun, Tempat/Tanggal Lahir: Sibolga 31 Desember 2004 menjadi Nama: Ade Widya Citra Sitanggang, Tempat/Tanggal Lahir : Simpang Jambi 24 Januari 2006, Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477.1/5121/D1s-1/2010 tertanggal 19 April 2010, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 1208126401060001, Kartu Keluarga Nomor: 1201062707260001 dan Ijazah Nomor 085/MTs.02.09.21/PP.01.1/06/2021 tertanggal 04 Juni 2021 Milik Pemohon;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan data Identitas ini dapat digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan perbaikan identitas Paspor milik Pemohon pada Kantor Unit Pelayanan Paspor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsider;
Apabila Majelis Hakim Pemeriksan dan Pemutus berkehendak lain, Pemohon memohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono)
|