Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
484/Pdt.P/2026/PN Btm ADE WIDYA CITRA SITANGGANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 484/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADE WIDYA CITRA SITANGGANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUS CIK, S. H.,M.H.ADE WIDYA CITRA SITANGGANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Pemohon di muka Persidangan;
  3. Menyatakan dan Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon Nomor: X5978628, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor milik Pemohon adalah Nama: Marsya Marbun, Tempat/Tanggal Lahir: Sibolga 31 Desember 2004 adalah Salah dan Keliru, yang benar adalah Nama: Ade Widya Citra Sitanggang, Tempat/Tanggal Lahir : Simpang Jambi 24 Januari 2006 Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477.1/5121/D1s-1/2010 tertanggal 19 April 2010, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 1208126401060001, Kartu Keluarga Nomor: 1201062707260001 dan Ijazah Nomor 085/MTs.02.09.21/PP.01.1/06/2021 tertanggal 04 Juni 2021 Milik Pemohon;
  4. Memberikan kuasa kepada Pejabat pada Kantor Unit Pelayanan Paspor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, untuk dapat melakukan perbaikan dan perubahan identitas pada Paspor Nomor: X5978628, dari Nama: Marsya Marbun, Tempat/Tanggal Lahir: Sibolga 31 Desember 2004 menjadi Nama: Ade Widya Citra Sitanggang, Tempat/Tanggal Lahir : Simpang Jambi 24 Januari 2006, Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477.1/5121/D1s-1/2010 tertanggal 19 April 2010, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 1208126401060001, Kartu Keluarga Nomor: 1201062707260001 dan Ijazah Nomor 085/MTs.02.09.21/PP.01.1/06/2021 tertanggal 04 Juni 2021 Milik Pemohon;
  5. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan data Identitas ini dapat digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan perbaikan identitas Paspor milik Pemohon pada Kantor Unit Pelayanan Paspor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam;
  6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

Subsider;

Apabila Majelis Hakim Pemeriksan dan Pemutus berkehendak lain, Pemohon memohon putusan yang  seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak