| Dakwaan |
- DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa JALENTOR SIRINGORINGO, pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Perumahan Rhabayu Regency Blok B 2 Nomor 1, RT/RW 003/019, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB ketika Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU CODO Sagulung Kota Batam.
- Dalam kegiatan penyelidikan tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau menemukan 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Suzuki ST 160 Futura warna merah tanpa nomor polisi yang dikemudikan oleh Terdakwa sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang di SPBU CODO Sagulung Kota Batam.Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut diketahui kendaraan tersebut merupakan milik Terdakwa berdasarkan dokumen kepemilikan berupa BPKB dan STNK dengan Nomor Polisi BP 1284 IR.
- Bahwa kendaraan Suzuki ST 160 Futura warna merah tersebut memiliki kapasitas tangki bahan bakar utama/pemakaian sebesar kurang lebih 45 (empat puluh lima) liter, namun Terdakwa telah melakukan modifikasi dengan membuat tangki tambahan yang terpisah dari kendaraan dengan kapasitas kurang lebih 270 (dua ratus tujuh puluh) liter.
- Tangki tambahan tersebut tidak menyatu dengan sistem bahan bakar bawaan kendaraan, melainkan dibuat secara terpisah dan dihubungkan dengan tangki utama menggunakan selang yang dialirkan dengan bantuan pompa listrik, sehingga BBM yang berada dalam tangki utama kendaraan dapat dipindahkan ke dalam tangki tambahan.
- Bahwa modifikasi kendaraan tersebut dilakukan Terdakwa untuk memperoleh dan menampung BBM jenis Pertalite yang dibeli secara berulang dari SPBU, yang kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali secara eceran melalui kios milik Terdakwa menggunakan kemasan botol plastik ukuran 1,5 liter.
- Bahwa pada tanggal tersebut Terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU CODO Sagulung Kota Batam dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tersebut.
- Setiap kali melakukan pengisian, BBM jenis Pertalite terlebih dahulu dimasukkan ke dalam tangki utama kendaraan. Setelah keluar dari area SPBU, Terdakwa menghidupkan pompa listrik yang terpasang pada kendaraan sehingga BBM dari tangki utama berpindah ke dalam tangki tambahan.
- Cara tersebut dilakukan Terdakwa secara berulang sebanyak 7 (tujuh) kali, sehingga terkumpul BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 266 (dua ratus enam puluh enam) liter dalam tangki tambahan kendaraan;
- Bahwa dalam melakukan pembelian BBM jenis Pertalite tersebut, Terdakwa menggunakan 2 (dua) Barcode MyPertamina yang berbeda, yaitu:
- Barcode MyPertamina BP 1284 IR; dan
- Barcode MyPertamina BP 1585 UZ, yang penggunaannya tidak sesuai dengan kendaraan yang melakukan pengisian.
- Bahwa Terdakwa mengetahui BBM jenis Pertalite tersebut merupakan BBM yang disubsidi dan penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, namun Terdakwa tetap melakukan pembelian secara berulang dalam jumlah besar dengan tujuan memperoleh keuntungan melalui penjualan kembali BBM tersebut.
- Dalam melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa dapat melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU CODO Sagulung karena telah mengenal petugas/operator SPBU yang melayani pengisian dan berdasarkan keterangan saksi WILHELMUS ESAU alias SEM selaku operator SPBU CODO Sagulung, diketahui bahwa saksi melakukan pelayanan pengisian BBM jenis Pertalite kepada Terdakwa yang dilakukan secara berulang menggunakan kendaraan yang sama.
- Saksi WILHELMUS ESAU alias SEM mengetahui adanya pengisian BBM yang dilakukan secara berulang oleh Terdakwa serta mengetahui penggunaan barcode yang digunakan dalam pengisian BBM tersebut, namun tetap memberikan pelayanan pengisian kepada Terdakwa.
- Sehingga dalam setiap kegiatan pengisian BBM tersebut, saksi WILHELMUS ESAU alias SEM menerima pemberian uang dari Terdakwa sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) setiap kali pengisian dan kegiatan pelayanan pengisian BBM pada SPBU CODO Sagulung berada dalam pengawasan saksi RUDINI J bin (Alm) JONI selaku pengawas SPBU.
- Bahwa sebagai pengawas SPBU, saksi RUDINI J bin (Alm) JONI memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional pelayanan pengisian BBM pada SPBU tersebut.
- Dengan adanya pelayanan pengisian oleh operator SPBU dan kegiatan pengawasan operasional SPBU tersebut, memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk melakukan pembelian BBM jenis Pertalite bersubsidi secara berulang dalam jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang kemudian dikumpulkan dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah menyimpang dari peruntukan BBM jenis Pertalite yang disubsidi oleh Pemerintah, karena BBM yang diperoleh bukan digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dikumpulkan, disimpan, dan diperdagangkan kembali.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------ |