| Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 5372500023, Nomor: 5372500024 dan Nomor: 5372500025 tanggal 25 Januari 2025;
- Menyatakan secara hukum Akta Jaminan Fidusia dengan rincian sebagai berikut:
- Akta Jaminan Fidusia Nomor: 204 tanggal 30 Januari 2025 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Agung Saputra S.H., M.Kn;
- Akta Jaminan Fidusia Nomor: 205 tanggal 30 Januari 2025 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Agung Saputra S.H., M.Kn;
- Akta Jaminan Fidusia Nomor: 206 tanggal 30 Januari 2025 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Agung Saputra S.H., M.Kn;
- Menyatakan adalah sah secara hukum Sertifikat Jaminan Fidusia dengan rincian sebagai berikut:
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W32.00006900.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 30 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Riau;
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W32.00006896.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 30 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Riau;
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W32.00006895.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 30 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Riau;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan 5372500023, Nomor: 5372500024 dan Nomor: 5372500025 tanggal 25 Januari 2025;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp750.470.400,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam membacakan Putusan dalam Perkara ini;
- Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia 1, Objek Jaminan Fidusia 2 dan Objek Jaminan Fidusia 3, untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun, apabila setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, ternyata Para Tergugat tidak membayar Rp750.470.400,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah) namun apabila setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap dan ternyata Para Tergugat membayar Rp750.470.400,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah) kepada Penggugat maka objek jaminan fidusia tersebut menjadi milik Para Tergugat;
- Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia 1, Objek Jaminan Fidusia 2 dan Objek Jaminan Fidusia 3 apabila Para Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.500.000.,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Gugatan ini;
- Menyatakan Putusan atas Gugatan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala dan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |