| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.S/2017/PN Btm | RITAWATI SEMBIRING,SH | ANDIKA Bin HUSNI BASRI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jan. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.S/2017/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Des. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 4720/N.10.11/Epp.2/12/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------Bahwa ia terdakwa ANDIKA BIN HUSNI BASRI pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekira pukul 10.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Perum Taman Carina Blok 7 No.02 Kec.Batu Aji Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut -
Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa sedang berjalan kaki di Perum Taman Carina Kec.Batu Aji Kota Batam dan saat lewat didepan rumah Budi Santoso di Blok 7 No.02, terdakwa melihat rumah tersebut dalam keadaan sepi lalu terdakwa masuk kedalam halaman rumah dan mengambil sepatu Safety warna coklat dari rak sepatu yang berada diteras rumah tersebut kemudian terdakwa memasukkannnya kedalam tas ransel yang terdakwa bawa dan terdakwapun meninggalkan rumah tersebut dan saat terdakwa baru berjalan 6 meter meninggalkan rumah tersebut saksi Budi Santoso menegur terdakwa dan terdakwapun ditangkap oleh anggota masyarakat sekitar perumahan tersebut ;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP--------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
