Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2017/PN Btm RITAWATI SEMBIRING,SH ANDIKA Bin HUSNI BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2017/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 4720/N.10.11/Epp.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1RITAWATI SEMBIRING,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA Bin HUSNI BASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa ANDIKA BIN HUSNI BASRI pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekira pukul 10.00 Wib  atau pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Perum Taman Carina Blok 7 No.02 Kec.Batu Aji Kota Batam atau setidak-tidaknya di  tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang  yang sama sekali  atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,Perbuatan terdakwa  dilakukan dengan cara sebagai berikut -

 

Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa sedang berjalan kaki di Perum Taman Carina Kec.Batu Aji Kota Batam dan saat lewat didepan rumah Budi Santoso di Blok 7 No.02, terdakwa melihat rumah tersebut dalam keadaan sepi lalu terdakwa masuk kedalam halaman rumah dan mengambil sepatu Safety warna coklat dari rak sepatu yang berada diteras rumah tersebut kemudian terdakwa memasukkannnya kedalam tas ransel yang terdakwa bawa dan terdakwapun meninggalkan rumah tersebut dan saat terdakwa baru berjalan 6 meter meninggalkan rumah tersebut saksi Budi Santoso menegur terdakwa dan terdakwapun ditangkap oleh anggota masyarakat sekitar perumahan tersebut ;
Akibat perbuatan terdakwa , saksi Budi Santosos mengalami kerugian sekitar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.,-(dua ratus lima puluh rupiah) ;

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP--------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya