| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa ia terdakwa ANDI MAULANA Als ANDI Bin MAHIDIN pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 02.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di dalam kamar No.17 Lt.2 Hotel Popies Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa ANDI MAULANA pergi dari Mitra Mall menuju Kampung Madani di Simpang Dam Kota Batam menemui sdr.TENGKU (Buron/DPO) di Gang masuk Ruli Simpang Dam sambal bertanya “Ada buah (sabu) nggak ?” Dijawab sdr.TENGKU “Ada,” lalu terdakwa ANDI MAULANA berkata lagi “Aku mau ambil 1 Ji, ini duit yang ada sambil menyerahkan uang Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu Rupiah) dan dijawab “Bisa,” lalu sdr.TENGKU pergi ke dalam Kampung Madani mengambil sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berukuran kecil dengan berat 1 (satu) Gram berisikan narkotika jenis sabu dan menyerahkannya pada terdakwa ANDI MAULANA lalu dibawa ke Hotel Popies Lt.2 Kamar No.17 Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam untuk selanjutnya 1 (satu) paket sabu tadi dibagi-bagi tanpa ditimbang menjadi 8 (delapan) paket yang di bungkus menggunakan plastik bening berukuran kecil yang rencananya akan dijual seharga Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) per paket sabu tersebut kepada pembeli yang datang ke Mitra Mall. Namun belum sempat terjual maka sekira pukul 02.15 Wib ketika sedang tidur dikamar hotel tiba-tiba pintu kamar dibuka dan masuk beberapa orang lelakinyang mengaku Polisi sambil memperlihat Surat Perintah Tugas lalu dengan disaksikan warga sekitar menanyakan “Bong siapa itu ?” Dijawab terdakwa ANDI MAULANA “Bong saya Pak,” lalu ditanya lagi “Mana sabunya ?” Terdakwa ANDI MAULANA menjawab “Ini Pak sambil membuka 1 (satu) kotak rokok Surya 12 yang disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan lalu mengeluarkan isinya berupa 8 (delapan) paket yang di bungkus menggunakan plastik bening berukuran kecil berisikan diduga sabu. Selanjutnya terdakwa ANDI MAULANA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 144/10221/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNENDO S, selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total netto 0,67 (nol koma enam tujuh) Gram yang disita dari terdakwa ANDI MAULANA Als ANDI Bin MAHIDIN.
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1460/ NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditanda tangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan DEWI ARNI, M.M., selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau menyimpul kan bahwa barang bukti berupa 0,67 (nol koma enam tujuh) Gram yang disita dari terdakwa ANDI MAULANA Als ANDI Bin MAHIDIN adalah benar Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa ANDI MAULANA Als ANDI Bin MAHIDIN tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ANDI MAULANA Als ANDI Bin MAHIDIN pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 02.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di dalam kamar No.17 Lt.2 Hotel Popies Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya sekira pukul 00.30 Wib anggota Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang memiliki dan menyimpan narkotika di sekitaran Hotel Popies Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan setelah melakukan Penyelidikan maka sekira pukul 02.10 Wib Polisi langsung membuka dan masuk ke dalam kamar No.17 di Lt.2 Hotel Popies tersebut dan melihat serta mengamankan seorang lelaki dewasa. Setelah diaman kan Polisi lalu melakukan introgasi awal dan menanyakan namanya dan ia mengaku bernama ANDI MAULANA Als ANDI Bin MAHIDIN.” Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar maka ditemukan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total netto 0,67 (nol koma enam tujuh) Gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya 12;
- 1 (satu) set alat hisap sabu;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A1 warna Hitam dengan nomor imei 1. 863951042485 615 dan Imei 2. 863951042485607 dan nomor HP 087899786397.
atas temuan tersebut terdakwa ANDI MAULANA ALS ANDI BIN MAHIDIN dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan poses Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 144/10221/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNENDO S, selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total netto 0,67 (nol koma enam tujuh) Gram yang disita dari terdakwa ANDI MAULANA Als ANDI Bin MAHIDIN.
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1460/ NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditanda tangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan DEWI ARNI, M.M., selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 0,67 (nol koma enam tujuh) Gram yang disita dari terdakwa ANDI MAULANA Als ANDI Bin MAHIDIN adalah benar Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa ANDI MAULANA Als ANDI Bin MAHIDIN tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |