Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
741/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
RIZKI ALAGUS Als RIZKI Bin SALMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 741/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5860 / L.10.11 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI ALAGUS Als RIZKI Bin SALMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

--------- Bahwa Terdakwa RIZKI ALAGUS als RIZKI bin SALMAN pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.59 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 yang bertempat di Depan Hotel HN Kel. Bengkong Indah, Kec. Bengkong – Kota Batam atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus plastic bewarna bening yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1,19 (satu koma satu Sembilan) gram, lalu Saksi JIPRIADI als JIP bin MUHAMMAD YUSUF (Alm)  menyuruh Terdakwa untuk datang ke simpang rumah kakak Saksi JIP di Bengkong Tanjung Buntung, lalu Saksi JIP memberikan 2 (dua) bungkus plastic bewarna bening yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1,19 (satu koma satu Sembilan) gram kepada Terdakwa, dan pada saat menyerahkan Saksi JIP mengatakan “ini harganya Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa menjawab “iya bang, nanti aku bayar, aku bawa dulu”. Kemudian Saksi JIP pergi pulang dan Terdakwa menuju ke Hotel H.N yang berada di Bengkong Indah untuk mengantar 2 (dua) bungkus plastic bewarna bening yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1,19 (satu koma sembilan belas) gram atas pesanan saudara RIDO dan menuju Hotel H.N Kelurahan Bengkong Indah.
  • Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB Saksi DIMAS ABIS ARSY BUANA dan Saksi ANDRY KRANTY PERBARA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang  mendapatkan informasi dari Masyarakat terjadinya kegiatan jual beli narkotika jenis sabu dan melakukan penyelidikan, lalu pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.59 Saksi DIMAS dan Saksi ANDRY melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang didampingi saksi sipil yaitu Saksi RAMADHAN LUBIS ditemukan 2 (dua) paket plastic bewarna bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,19 (satu koma Sembilan belas) gram yang diletakkan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok surya Gudang garam tersimpan di kantong belakang celana jeans Panjang sebelah kiri. Kemudian Terdakwa di bawa ke Polresta Barelang bersama dengan barang bukti.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic bewarna bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,19 (satu koma Sembilan belas) gram, 1 (satu) buah kotak rokok surya Gudang garam, 1 (satu) helai celana Panjang jeans warna biru, 1 (satu) unit handphone Merk VIVO 1716 bewarna hitam dengan nomor IMEI Slot 1 : 866071030075091 dan IMEI Slot 2 : 866071030075083 adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 266/10221/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK.P.83201 selaku Penimbang dari PT Pegadaian (Persero) Batam yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 2 (dua) bungkus plastic bewarna bening yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1,19 (satu koma sembilan belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0129 tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm.,Apt selaku Tim Pengujian, didapati kesimpulan bahwa  2 (dua) bungkus plastic bewarna bening yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1,19 (satu koma sembilan belas) gram positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Perbuatan Terdakwa RIZKI ALAGUS als RIZKI bin SALMAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----

 

atau

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa RIZKI ALAGUS als RIZKI bin SALMAN pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.59 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 yang bertempat di Depan Hotel HN Kel. Bengkong Indah, Kec. Bengkong – Kota Batam atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidanaSetiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Saksi DIMAS ABIS ARSY BUANA dan Saksi ANDRY KRANTY PERBARA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang  mendapatkan informasi dari Masyarakat terjadinya kegiatan jual beli narkotika jenis sabu dan melakukan penyelidikan, lalu pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.59 Saksi DIMAS dan Saksi ANDRY melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang didampingi saksi sipil yaitu Saksi RAMADHAN LUBIS ditemukan 2 (dua) paket plastic bewarna bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,19 (satu koma Sembilan belas) gram yang diletakkan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok surya Gudang garam tersimpan di kantong belakang celana jeans Panjang sebelah kiri. Kemudian Terdakwa di bawa ke Polresta Barelang bersama dengan barang bukti.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic bewarna bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,19 (satu koma Sembilan belas) gram, 1 (satu) buah kotak rokok surya Gudang garam, 1 (satu) helai celana Panjang jeans warna biru, 1 (satu) unit handphone Merk VIVO 1716 bewarna hitam dengan nomor IMEI Slot 1 : 866071030075091 dan IMEI Slot 2 : 866071030075083 adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 266/10221/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK.P.83201 selaku Penimbang dari PT Pegadaian (Persero) Batam yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 2 (dua) bungkus plastic bewarna bening yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1,19 (satu koma sembilan belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0129 tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm.,Apt selaku Tim Pengujian, didapati kesimpulan bahwa  2 (dua) bungkus plastic bewarna bening yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1,19 (satu koma sembilan belas) gram positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

----- Perbuatan Terdakwa   RIZKI ALAGUS als RIZKI bin SALMAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------

Pihak Dipublikasikan Ya