| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut
- Menetapkan Perubahan nama Pemohon dari semula bernama Mariana menjadi Mariana Narulina lahir di Tanjung Balai Karimun 02 Desember 1992 sesuai akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau ,tertanggal 19 Juli 1992.
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang
-
menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan Salinan resmi penetapan ini yang berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya agar Pejabat Pencatatan Sipil tersebut membuat catatan pinggir pada register akta catatan dan kutipan akta catatan sipil, dan selanjutnya merekam data perbaikan nama Pemohon dalam database kependudukan
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon
Atau
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ) |