Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
294/Pdt.G/2026/PN Btm NYOTO NUR SEAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 294/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NYOTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRIWANSAKI, S.H.NYOTO
Tergugat
NoNama
1NUR SEAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (BP Batam)
2KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabukan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual-Beli tertanggal 5 Januari 2004 sah menurut hukum;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Rumah yang terletak di Pondok Graha Blok M Nomor 12, RT.002/RW.004, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2506/ Tanjung Piayu;
  4. Menyatakan PENNGUGAT dapat bertindak selaku TERGUGAT untuk menandatangani Akta Jual-Beli di hadapan pejabat berwenang dan melakukan pengurusan balik nama sertifikat dari atas nama TERGUGAT/NUR SEAN menjadi atas nama TERGUGAT/ NYOTO;
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul;

 

Atau, apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon untuk memutus dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak