Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
731/Pid.B/2026/PN Btm 1.Rian Destami, SH. MH.
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
3.IZHAR, S.H.
SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 731/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5856/L.10.11/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rian Destami, SH. MH.
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
3IZHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

        Bahwa Terdakwa SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO, pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Jl. Terowongan Pelita Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ““pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana, atau untuk sampai  pada barang untuk diambil” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------ Berawal adanya informasi dari Grup Whatsapp Internal BP Batam adanya Pencurian terhadap penutup drainase yang berada di Underpass Terowongan Pelita Kota Batam kemudian saksi PRAMANTA KAREL SIREGAR dan saksi RIFQI HANIF dari BP Batam melakukan pengecekan di Jl. Terowongan Pelita Kota Batam dan mendapatkan hasil bahwa adanya 9 (Sembilan) set tutup drainase yang sudah hancur dan besi yang terdapat dalam tutup drainase tersebut sebanyak 9 (Sembilan) buah tutup drainase telah hilang. kemudian saksi PRAMANTA KAREL SIREGAR dan saksi RIFQI HANIF melaporkan kepada pimpinan BP Batam dan selanjutnya saksi PRAMANTA KAREL SIREGAR dan saksi RIFQI HANIF membuat laporan polisi ke Polda Kepri. Kemudian saksi ARDIANSYAH SAPUTRA dan saksi RIFQI ILHAMSYAH selaku anggota Subdit 3 Ditreskriumum Polda Kepri mencari keberadaan pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian terhadap besi pada penutup drainase aliran air tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 01.00 Wib saksi ARDIANSYAH SAPUTRA dan saksi RIFQI ILHAMSYAH bersama tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menemukan dan mengamankan terdakwa SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO di Kampung Aceh Kota Batam, setelah terdakwa SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO diamankan dan dinterogasi diketahui bahwa barang hasil curian berupa besi – besi penutup drainase aliran air ada dirumah terdakwa SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO yang berada di Baloi Kolam Kota Batam, selanjutnya anggota Subdit 3 Ditreskriumum Polda Kepri mengamankan barang bukti lalu membawa terdakwa SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO dan barang bukti ke Polda Kepri. ----

------ Bahwa cara terdakwa SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO melakukan pencurian terhadap besi penutup drenase pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026, sekira pukul 05.00 Wib di Jl. Terowongan Pelita Kota Batam tersebut, yaitu terdakwa SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO menyiapkan peralatan berupa 1 (Satu) buah palu besar dengan gagang besi seberat sekitar 4 kg dan 1 (Satu) unit sepeda motor becak Merk Supra Fit Warna Hitam tanpa plat nomor polisi. Kemudian terdakwa SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO menuju Jalan Terowongan Pelita Kota Batam lalu terdakwa SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO melihat tutup drainase yang berada dijalan tersebut kemudian terdakwa SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO mendekati tutup drainase dan memukul pada sisi atas semen beton berulang kali sampai pecah, dengan menggunakan palu besar bergagang besi yang telah terdakwa SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO bawa sehingga besi yang terdapat didalam semen beton tersebut terlepas kemudian terdakwa SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO mengambil besi tersebut, adapun besi yang terdakwa SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO ambil sekitar 5 (Lima) set/unit namun semen beton yang telah terdakwa SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO hancurkan sebanyak 9 (Sembilan) petak semen beton. Selanjutnya sekira pukul 05.30 Wib terdakwa SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO pulang kerumah di Baloi Kolam Kota Batam. Bahwa besi penutup drenase yang telah terdakwa SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO ambil belum sempat terdakwa SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO jual. -----------

--------Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa SAUT FRANCISKO HAMONANGAN N. Als PAICO sebagai tukang parkir di Angkringan Mega Legenda Kota Batam dan juga pengumpul barang bekas (besi bekas, sampah plastik, ember dll).--------------------------------------------------------------------------

------Bahwa berdasarkan harga satuan yang terdapat pada BP Batam diperoleh untuk pembuatan 1 (satu) tutup drainase ukuran 80 cm x 100 cm dengan tebal 10 cm adalah sebesar ± Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga kerugian yang dialami oleh BP Batam sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------

----   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya