| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk Merubah Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 289/Ist/96-Tt.- yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis pada tanggal 04 April 1996, semula nama Pemohon NINA, dirubah menjadi NINA SAMANTHA YAP;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan domisili Pemohon saat ini;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;
|