Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
275/Pdt.Bth/2025/PN Btm PT. BATAM SOUTH ISLAND SERVICES 1.1. HERIANTO TANATA
2.HARRY BERTHO DAVIES
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 275/Pdt.Bth/2025/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BATAM SOUTH ISLAND SERVICES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLAH SANI, S.H.,C.MedPT. BATAM SOUTH ISLAND SERVICES
Tergugat
NoNama
11. HERIANTO TANATA
2HARRY BERTHO DAVIES
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RUDIANTO, S.H.1. HERIANTO TANATA
2SUGITOHARRY BERTHO DAVIES
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan (derden verzet) dari PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai pihak ketiga yang sah, beritikad baik (bonafide derde), dan patut memperoleh perlindungan hukum dari tindakan eksekusi yang dilakukan secara tidak sah atas aset miliknya;
  3. Menyatakan TERLAWAN I dan TERLAWAN II sebagai PARA TERLAWAN yang tidak beritikad baik dalam mengajukan permohonan eksekusi atas objek yang bukan miliknya, serta telah merugikan hak-hak hukum PELAWAN;
  4. Menyatakan bahwa objek eksekusi yang diajukan oleh TERLAWAN I dalam perkara No. 58/Pdt.G/2023/PN Krg telah mengalami pemecahan bidang tanah dan perubahan status hukum menjadi 3 (tiga) bagian terpisah, yaitu:
  5. Bagian Pertama: Tanah seluas ±6.616 m?2; berdasarkan Sertifikat HGB NIB No. 32.02.000022384.4 yang telah sah dijual dan dialihkan kepada TURUT TERLAWAN berdasarkan Akta Jual Beli No. 379/2024;
  6. Bagian Kedua: Tanah seluas ±7.813 m?2; berdasarkan Sertifikat HGB NIB No. 3202.000028764.4 yang merupakan hak milik sah PELAWAN;
  7. Bagian Ketiga: Tanah seluas ±5.571 m?2; berdasarkan Sertifikat HGB No. 16738 yang juga merupakan hak milik sah PELAWAN;
  8. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Sita Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Batam berdasarkan Berita Acara Eksekusi No. 15/BA.Pdt.Eks.Del/II/2025/PN Btm jo. No. 15/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Krg jo. No. 58/Pdt.G/2023/PN Krg;
  9. Memerintahkan kepada Panitera dan/atau Juru Sita Pengadilan Negeri Batam untuk melakukan pengangkatan (lifting) terhadap sita eksekusi yang telah diletakkan atas tanah dan bangunan milik sah PELAWAN yang terletak di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam – Kepulauan Riau;
  10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari pihak TERLAWAN I dan TERLAWAN II;
  11. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar seluruh biaya perkara ini secara tanggung renteng atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  12. Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk, patuh, dan menaati putusan ini tanpa kecuali;
  13. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar No. 58/Pdt.G/2023/PN Krg tidak dapat dilaksanakan sepanjang menyangkut objek sengketa yang dalam putusan ini telah dibuktikan sebagai milik PELAWAN dan/atau telah dijual kepada TURUT TERLAWAN.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak