| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 7/Pid.Pra/2025/PN Btm | DEVI ARIANI | KAPOLRI CQ KAPOLDA KEPULAUAN RIAU CQ DIRESKRIMUM POLDA KEPRI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2025/PN Btm | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||
| Nomor Surat | 7/Pid.Pra/2025/PN Btm | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perkara antara Pelapor dengan Pemohon adalah perkara perdata;
3. Menyatakan penangkapan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/23/V/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 04 Mei 2025 adalah tidak sah;
4. Menyatakan penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/24/V/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 05 Mei 2025 adalah tidak sah;
5. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon tidak sah;
6. Membebaskan dan melepaskan Pemohon demi hukum dari tahanan Rutan Polda Kepulauan Riau;
7. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon oleh Termohon seperti sediakala;
8. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Apabila Hakim yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
