Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
667/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
4.IZHAR, S.H.
JAVAN RAMADHANY CHANDRA ALIAS JEPEN BIN PATRICK CHANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 667/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5476/L.10.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
4IZHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAVAN RAMADHANY CHANDRA ALIAS JEPEN BIN PATRICK CHANDRA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Gafar Badai, SHJAVAN RAMADHANY CHANDRA ALIAS JEPEN BIN PATRICK CHANDRA
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa Terdakwa JAVAN RAMADHANY CHANDRA alias JEPEN bin PATRICK CHANDRA pada hari Senin tanggal 13 April 2026  sekira  pukul  00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di portal masuk Perumahan Taman Buana Indah Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Bata Kota - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau  menyerahkan  Narkotika  Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa JEPEN dihubungi sdr. IRVAN (Buron/DPO) memesan 3 (tiga) pcs cartridge pod, lalu dijawab “Oke lah biar saya antar saja ke rumah mu nanti.” Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.45 Wib Terdakwa JEPEN pergi mengantarkan 3 (tiga) pcs cartridge pod menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Abu Abu plat nomor Polisi B 2803 WFC  milik  Saksi  WIWIT ANGGRAINI alias SHELLO binti JONI SAHRINI kepada sdr.IRVAN untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Gram seharga Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu Rupiah) namun belum sempat diserahkan pada sdr.IRVAN, Terdakwa JEPEN telah lebih dahulu ditangkap Polisi dan setelah dilakukan penggeledahan yang diSaksikan warga sekitar maka ditemukan barang bukti berupa :
  1. 13 (tiga belas) pcs Liquid cair atau Cartridge Pod bergambar Serigala yang dibungkus dengan plastik klip warna Hitam Biru diduga Narkotika Golongan II mengandung Etomidate dengan berat netto 34,19 (tiga empat koma satu sembilan) Gram;
  2. 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 13 Promax warna Rose Gold (dengan imei 1. 352051699129638 imei 2. 352051698529671 dengan kartu Telkomsel nomor 08136570 3897.
  3. 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Abu Abu dengan Nomor Polisi B 2803 WFC;
    • Selanjutnya Terdakwa JAVAN RAMADHANY CHANDRA alias JEPEN bin PATRICK CHANDRA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan poses Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 147/10221/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/ penimbangan terhadap barang bukti berupa 13 (tiga belas) pcs Liquid cair atau Cartridge Pod bergambar Serigala yang dibungkus dengan plastik klip warna Hitam Biru diduga Narkotika Golongan II mengandung Etomidate dengan berat netto 34,19 (tiga empat koma satu sembilan) Gram yang disita dari Terdakwa JAVAN RAMADHANY CHANDRA alias JEPEN bin PATRICK CHANDRA.
  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1461/ NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., selaku Ps.Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) pcs Liquid cair atau Cartridge Pod bergambar Serigala yang dibungkus dengan plastik klip warna Hitam Biru diduga Narkotika Golongan II mengandung Etomidate dengan berat netto 34,19 (tiga empat koma satu sembilan) Gram yang disita dari Terdakwa JAVAN RAMADHANY CHANDRA alias JEPEN bin PATRICK CHANDRA adalah benar Positif mengandung Etomidate terdaftar dalam Golongan II Nomor Urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa JAVAN RAMADHANY CHANDRA alias JEPEN bin PATRICK   CHANDRA tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan II jenis etomidate dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan II jenis etomidate tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa JAVAN RAMADHANY CHANDRA alias JEPEN bin PATRICK CHANDRA pada hari Senin tanggal 13 April 2026  sekira  pukul  00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di portal masuk Perumahan Taman Buana Indah Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Bata Kota - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan II bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sekira pukul 20.30 Wib anggota Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya tranSaksi narkotika di Perumahan Taman Buana Indah Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Bata Kota - Kota Batam  dan setelah dilakukan Penyelidikan lalu sekira pukul 00.30 Wib terlihat seorang lelaki dewasa sedang berada di portal masuk perumahan tersebut, karena curiga akhirnya lelaki itu diamankan Polisi dan mengaku bernama AVAN RAMADHANY CHANDRA alias JEPEN bin PATRICK CHANDRA. Selanjutnya dengan diSaksikan warga  sekitar  Polisi  melakukan penggeledahan badan Terdakwa JAVAN hingga ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) pcs Liquid cair atau Cartridge Pod bergambar Serigala yang dibungkus dengan plastik klip warna Hitam Biru yang diduga Narkotika Golongan II mengandung Etomidate dengan berat netto 34,19 (tiga empat koma satu sembilan) Gram. Selanjutnya Terdakwa AVAN RAMADHANY CHANDRA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 147/10221/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/ penimbangan terhadap barang bukti berupa 13 (tiga belas) pcs Liquid cair atau Cartridge Pod bergambar Serigala yang dibungkus dengan plastik klip warna Hitam Biru diduga Narkotika Golongan II mengandung Etomidate dengan berat netto 34,19 (tiga empat koma satu sembilan) Gram yang disita dari Terdakwa JAVAN RAMADHANY CHANDRA alias JEPEN bin PATRICK CHANDRA.
  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1461/ NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., selaku Ps.Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) pcs Liquid cair atau Cartridge Pod bergambar Serigala yang dibungkus dengan plastik klip warna Hitam Biru diduga Narkotika Golongan II mengandung Etomidate dengan berat netto 34,19 (tiga empat koma satu sembilan) Gram yang disita dari Terdakwa JAVAN RAMADHANY CHANDRA alias JEPEN bin PATRICK CHANDRA adalah benar Positif mengandung Etomidate terdaftar dalam Golongan II Nomor Urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa  Terdakwa  JAVAN  RAMADHANY  CHANDRA tidak memiliki  izin  dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II jenis etomidate dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya