Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
274/Pdt.P/2026/PN Btm 1.Jueko Paya
2.Putri Arimbi Kusuma Wardhany
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 274/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Minggu, 24 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jueko Paya
2Putri Arimbi Kusuma Wardhany
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CYPRIANA SITUMORANGJueko Paya
2CYPRIANA SITUMORANGPutri Arimbi Kusuma Wardhany
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan mengesahkan PEMOHON I bernama Jueko Paya sebagai ayah biologis dari anak laki-laki yang bernama; Zebedeus Putra Tobo anak laki-laki lahir pada tanggal 02 Agustus 2023.
  3. Menyatakan dan mengesahkan anak PARA PEMOHON yang bernama Zebedeus Putra Tobo adalah anak laki-laki ke satu dari ayah Jueko Paya dan ibu Putri Kusuma Wardany;
  4. Memerintahkan PARA PEMOHON melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap:
  5. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Batam untuk mencatatkan pengesahan asal usul anak tersebut pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru bagi anak tersebut;
  6. Membebankan kepada PARA PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak