Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2026/PN Btm 1.Abdullah, S.H.
2.SUSANTO MARTUA, SH.,MH
AGUS SYAH PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 261/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 2563 / L.10.11 / Eoh.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Abdullah, S.H.
2SUSANTO MARTUA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SYAH PUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa AGUS SYAHPUTRA bersama sama dengan Yayan (DPO) dan Dewa (DPO) pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Ruko Cipta Asri, Kel. Tembesi, Kec. Sagulung Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudahpencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan secara bersama sama dan bersekutu” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB pada saat terdakwa dan Yayan (DPO) dan Dewa (DPO) sedang berada di SP Plaza, dan tidak lama kemudian lewat Saksi Angga Pardipta Radiansyah yang mengendarai sepeda motor Yamaha F1ZR dengan nopol BP 6989 OG, lalu terdakwa berkata “itu ada F1ZR ayok kita ambil” yang kemudian Yayan bertanya kepada terdakwa “gimana caranya” dan dijawab oleh terdakwa “udah tenang aja nanti biar aku bilang sama dia kau yang memukul adek ku ya” yang kemudian disetujui oleh Yayan dan Dewa, selanjutnya terdakwa dan Yayan serta Dewa mengejar Saksi Angga Pardipta Radiansyah dengan mengendarai sepeda motor Lexi, lalu terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Angga Pardipta Radiansyah, dan berkata  “kau yang memukul adek ku ya” dan Dewa juga ikut berkata “iya kau yang memukul adek teman ku ya” dan dijawab oleh Saksi Angga Pardipta Radiansyah “gak ada bang” kemudian terdakwa menendang paha Saksi Angga Pardipta Radiansyah yang membuat Saksi Angga Pardipta Radiansyah terjatuh, kemudian Yayan mengambil handphone OPPO RENO 12F milik Saksi Angga Pardipta Radiansyah, lalu menyuruh Saksi Angga Pardipta Radiansyah untuk naik ke sepeda motor motor Yamaha F1ZR dengan nopol BP 6989 OG yang dikendarai oleh Yayan, sementara terdakwa dan Dewa mengendari sepeda motor Lexi dan pada saat melintas di Ruko Cipta Asri, Kel. Tembesi, Kec. Sagulung Kota Batam, Saksi Angga Pardipta Radiansyah disuruh turun dari sepeda motor, kemudian, terdakwa, yayan dan Dewa membawa sepeda motor milik Saksi Angga Pardipta Radiansyah.   
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Saksi Angga Pardipta Radiansyah mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,-

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d UU No. 1 Tahun 2023.-

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa AGUS SYAHPUTRA pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Ruko Cipta Asri, Kel. Tembesi, Kec. Sagulung Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum secara bersama sama dan bersekutu” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB pada saat terdakwa dan Yayan (DPO) dan Dewa (DPO) sedang berada di SP Plaza, dan tidak lama kemudian lewat Saksi Angga Pardipta Radiansyah yang mengendarai sepeda motor Yamaha F1ZR dengan nopol BP 6989 OG, lalu terdakwa berkata “itu ada F1ZR ayok kita ambil” yang kemudian Yayan bertanya kepada terdakwa “gimana caranya” dan dijawab oleh terdakwa “udah tenang aja nanti biar aku bilang sama dia kau yang memukul adek ku ya” yang kemudian disetujui oleh Yayan dan Dewa, selanjutnya terdakwa dan Yayan serta Dewa mengejar Saksi Angga Pardipta Radiansyah dengan mengendarai sepeda motor Lexi, lalu terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Angga Pardipta Radiansyah, dan berkata  “kau yang memukul adek ku ya” dan Dewa juga ikut berkata “iya kau yang memukul adek teman ku ya” dan dijawab oleh Saksi Angga Pardipta Radiansyah “gak ada bang” kemudian terdakwa menendang paha Saksi Angga Pardipta Radiansyah yang membuat Saksi Angga Pardipta Radiansyah terjatuh, kemudian Yayan mengambil handphone OPPO RENO 12F milik Saksi Angga Pardipta Radiansyah, lalu menyuruh Saksi Angga Pardipta Radiansyah untuk naik ke sepeda motor motor Yamaha F1ZR dengan nopol BP 6989 OG yang dikendarai oleh Yayan, sementara terdakwa dan Dewa mengendari sepeda motor Lexi dan pada saat melintas di Ruko Cipta Asri, Kel. Tembesi, Kec. Sagulung Kota Batam, Saksi Angga Pardipta Radiansyah disuruh turun dari sepeda motor, kemudian, terdakwa, yayan dan Dewa membawa sepeda motor milik Saksi Angga Pardipta Radiansyah.   
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Saksi Angga Pardipta Radiansyah mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,-

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 477 ayat 1 huruf g UU No. 1 Tahun 2023.-

Pihak Dipublikasikan Ya