Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2017/PN Btm RITAWATI SEMBIRING,SH ENDANG PRISTYWANTY Als ENDANG Binti PAINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.S/2017/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-895/N.10.11/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1RITAWATI SEMBIRING,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG PRISTYWANTY Als ENDANG Binti PAINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

ENDANG PRISTYWANTY Als ENDANG Binti PAINO pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 bertempat di Warung Kopi dekat Pangkalan Ojek Ruli Kampung Seraya Bawah Kecamatan Batu Ampar Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017 sekira pukul 14.00 Wib, Saksi SAIDAH bersama  DEWI PUSPA, Yanti dan Yuni sedang bermain kartu remi di Warung Kopi milik Saksi SAIDAH di dekat Pangkalan Ojek Ruli Kampung Seraya Bawah Kota Batam kemudian sekitar pukul 16.00 wib Saksi Saidah pulang kerumah dan menitipkan warung kepada BIKIAH dan Terdakwa , setelah saksi SAIDAH pulang kerumah dan BIKIAH dalam keadaan duduk membelakangi steling  lalu Terdakwa menuju Steling tempat saksi SAIDAH menyimpan uang dan terdakwa  mengambil uang saksi SAIDAH yang berada didalam tas sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lala  memasukkannya kedalam celana shot Terdakwa ;
Akibat perbuatan terdakwa saksi SAIDAH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp.250 (dua ratus lima puluh rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya