| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.S/2017/PN Btm | RITAWATI SEMBIRING,SH | ENDANG PRISTYWANTY Als ENDANG Binti PAINO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mar. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.S/2017/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Mar. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-895/N.10.11/Epp.2/03/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ENDANG PRISTYWANTY Als ENDANG Binti PAINO pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 bertempat di Warung Kopi dekat Pangkalan Ojek Ruli Kampung Seraya Bawah Kecamatan Batu Ampar Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017 sekira pukul 14.00 Wib, Saksi SAIDAH bersama DEWI PUSPA, Yanti dan Yuni sedang bermain kartu remi di Warung Kopi milik Saksi SAIDAH di dekat Pangkalan Ojek Ruli Kampung Seraya Bawah Kota Batam kemudian sekitar pukul 16.00 wib Saksi Saidah pulang kerumah dan menitipkan warung kepada BIKIAH dan Terdakwa , setelah saksi SAIDAH pulang kerumah dan BIKIAH dalam keadaan duduk membelakangi steling lalu Terdakwa menuju Steling tempat saksi SAIDAH menyimpan uang dan terdakwa mengambil uang saksi SAIDAH yang berada didalam tas sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lala memasukkannya kedalam celana shot Terdakwa ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
