| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa Wee Lei Als Ben pada hari Sabtu Tanggal 2 Mei 2026 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di parkiran depan Hotel OS Style, Putri Hijau Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Sungai Langkai Kecamatan Sagulung Depan, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, mererima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada tanggal 26 April 2026, sekira Pukul 17.00 Waktu Malaysia, Terdakwa Wee Lei Alias Ben dihubungi oleh WLJ dengan berkomunikasi melalui apliksai Telegeram, dan Terdakwa memberitahu WLJ bahwa Terdakwa akan jalan-jalan ke batam pada tanggal 30 April 2026, dan mendengar hal tersebut WLJ meminta kepada Terdakwa untuk membawa barang miliknya tiba dibatam.
- Pada tanggal 27 April 2026, sekira Pukul 20.00 Waktu Malaysia Terdakwa pergi menuju ke Holiday Plaza, Johor Baru, Malaysia untuk membeli sebanyak 8 botol Shampo atas perintah WLJ, Kemudian Terdakwa membeli sebanyak 8 botol shampomerk Dove berbagai warna, selanjutnya Terdakwa menemui WLJ dibelakang Holiday Plaza, Johor Baru, Malaysia dan Terdakwa menyerahkan sebanyak 8 botol shampo merk Dove berbagai warna kepada WLJ.
- Pada tanggal 28 April 2026, sekira Pukul 20.30 Waktu Malaysia Terdakwa dihubungi oleh WLJ untuk menemui WLJ di Holiday Plaza, Johor Baru, Malaysia, dan pada saat di tepi jalan dekat Holiday Plaza, Johor Baru, Malaysia Terdakwa bertemu dengan WLJ dan WLJ menyerahkan 3 botol shampoo merk Dove berisi cairan Narkotika Golongan II jenis Ethomidate, selanjutnya WLJ menyuruh Terdakwa untuk membeli makanan mie untuk digabungkan dengan 3 botol shampoo merk Dove berisi cairan Narkotika Golongan II jenis Ethomidate, selanjutnya Terdakwa membeli mie dan coklat dan membawanya kembali ketempat tinggal Terdakwa.
- Pada tanggal 30 April 2026, sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa berangkat dari Malaysia melalui Pelabuhan Stulang Laut Johor Baru menuju Batam, dan sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa tiba dipelabuhan Batam Center dengan membawa 3 botol shampoo merk Dove berisi cairan Narkotika Golongan II jenis Ethomidate dengan cara digabungkan didalam pakaian dan makanan didalam koper , kemudian Terdakwa berhasil melewati pemeriksaan Bea dan Cukai dipelabuhan batam center, selanjutnya Terdakwa hubungi oleh WLJ memberitahu bahwa Terdakwa telah berhasil melewati pelabuhan, kemudian WLJ menyuruh Terdakwa mengantar 3 botol shampoo merk Dove berisi cairan Narkotika Golongan II jenis Ethomidate yang dibawa Terdakwa ke ekspedisi, dan setelah mengirimkan 3 botol shampoo merk Dove berisi cairan Narkotika Golongan II jenis Ethomidate Terdakwa akan diberi upah sebesar 5000 (lima ribu ) RM" .
- Pada tanggal 02 Mei 2026, sekira Pukul 21.20 WIB Terdakwa menerima bukti percakapan antara WLJ dengan petugas Ekspedisi kepada Terdakwa, selanjutnya WLJ menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk keluar dari kamar hotel untuk segera menyerahkan satu kantong kain berisikan 3 botol shampoo merk Dove, mie, cokelat dan kepada seseorang diluar Hotel tempat Terdakwa menginap di hotel OS Style .
- Sekira Pukul 21.30 tepatnya diparkiran depan hotel OS Style, Putri Hijau, Jl. Letjen Suprapto, Kel. Sungai Langkai, Kec. Sagulung Depan, Kota Batam, Prov. Kepri, pada saat Terdakwa sedang berdiri menunggu orang yang akan mengambil 1(Satu) kantongan kain yang dibawa Terdakwa berisi 3(tiga) botol shampoo merk Dove yang didalamnya cairan Narkotika Golongan II jenis Ethomidate, 6(enam) bungkus mie Kari merk Maggi, 2(dua( bungkus cokelta merek Ferrero Collection , 1(Satu) kantong berwarna kuning bertuliskan Lotus dan 1(satu) unit handphone merk Iphone 13 Pro berwarna Gold untuk dikirim melalui ekspedisi seketika ditangkap oleh Saksi Romi Charles SH,MH bersama saksi Riwata Wahyu Arfiska dan Saksi Wahyu Apriady Amsal Anggota Direktorat Narkoba Polda Kerpi dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) kantong kain yang didalamnya terdapat 3(tiga) botol shampoo merk Dove yang didalamnya cairan Narkotika Golongan II jenis Ethomidate, 6(enam) bungkus mie Kari merk Maggi, 2(dua( bungkus cokelta merek Ferrero Collection , 1(Satu) kantong berwarna kuning bertuliskan Lotus dan 1(satu) unit handphone merk Iphone 13 Pro berwarna Gold.
- Bahwa dari pengakuan Terdakwa sebelumnya Terdakwa menerima serbuk Ethomidate seberat 5(lima) kilogram dan Liquid Vape Original sebanyak 3(tiga) botol seberat 1500 ML dari Teman WLJ Warna India , kemudian Terdakwa mencairkan serbuk Ethomidate sebanyak 1(satu) kilogram dengan campuran liquid vape original sebanyak 300 (tiga ratus)ML kedalam sebiah panic kemudian dipanaskan sehingga serbuk Ethomidate dan Liquid Vape Iriginal tersebut menyatu dan mencair dan dari 5(lima) kilogram serbuk Ethomidate yang dicampur dengan 6500(enam ribu lima ratus) ML Liquid Vape Original tersebut berhasil dimasukkan kedalam 7(tujuh) botol Shampoo.
- Bahwa kemudian Terdakwa Wee Lei Als Ben berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 48/10221/2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 179/10221/2026 tanggal 2 Mei 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Dicky Fernando S menerangkan :
- 1(satu) botol sabun merk Dove berwarna hijau berisikan cairan diduga Narkotika jenis Ethomidate dengan berat netto 470,91 (empat ratus tujuh puluh koma sembilan puluh satu) gram.
- 1(satu) botol sabun merk Dove berwarna hijau berisikan cairan diduga Narkotika jenis Ethomidate dengan berat netto 392,49 (tiga ratus sembilan puluh dua koma empat puluh sembilan) gram.
- 1(satu) botol sabun merk Dove berwarna hijau berisikan cairan diduga Narkotika jenis Ethomidate dengan berat netto 444,30 (empat ratus empat puluh empat koma tiga puluh) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:1912/NNF/2026 tanggal 5 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ungkap Siahaan,S.Si,M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau serta 1. Dewi Arni,MM 2. Apt.MUH.Fauziramadhani,M.H dan 3. Yoga Ramadi Gusti,S.Si selaku Pemerika yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
- 1(satu) buah wadh plastic bening berisikan cairan bening dengan volume 1,50 (satu koma lima puluh) ML diberi nomor barang bukti :2894/2026/NNF.
- 1(satu) buah wadh plastic bening berisikan cairan bening dengan volume 1,50 (satu koma lima puluh) ML diberi nomor barang bukti :2895/2026/NNF.
- 1(satu) buah wadh plastic bening berisikan cairan bening dengan volume 1,50 (satu koma lima puluh) ML diberi nomor barang bukti :2896/2026/NNF
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Lboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2894/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas Adalah benar mengandung Etomidate.
- 2895/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas Adalah benar mengandung Etomidate.
- 2896/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas Adalah benar mengandung Etomidate.
Keterangan :
Etomidate , terdaftar dalam Golongan II Nomor Urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneisa No.15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan II bukan tanaman jenis Etomidate yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Wee Lei Als Ben pada hari Sabtu Tanggal 2 Mei 2026 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di parkiran depan Hotel OS Style, Putri Hijau Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Sungai Langkai Kecamatan Sagulung Depan, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 sekira Pukul 10.00 WIB, Saksi Romi Charles SH,MH bersama saksi Riwata Wahyu Arfiska dan Saksi Wahyu Apriady Amsal Anggota Direktorat Narkoba Polda Kerpi mendapatkan informasi dari petugas Ekspedisi yang merasa curiga kepada Terdakwa Wee Lei Als Ben ingin mengirimkan sebuah paket tujuan Jakarta, yang mana isinya adalah sampo yang Terdakwa menjanjikan akan memberikan upah sejumlah Rp. 5,000,000,-, (lima juta rupiah).
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Romi Charles SH,MH bersama saksi Riwata Wahyu Arfiska dan Saksi Wahyu Apriady Amsal mendapatkan informasi terbaru dari Petugas Ekspedisi, yang mana Terdakwa akan memberikan Paket sampo mengajak petugas Ekspedisi berjumpa untuk serah terima paket di depan Hotel OS Style, Sagulung, Kota batam, kemudian atas informasi tersebut Saksi Romi Charles SH,MH bersama saksi Riwata Wahyu Arfiska dan Saksi Wahyu Apriady Amsal menyuruh petugas Ekspedisi agar memberi informasi pakaian warna apa nantinya yang akan dipakai Terdakwa pada saat menyerahkan paket tersebut, selanjutnya Saksi Romi Charles SH,MH bersama saksi Riwata Wahyu Arfiska dan Saksi Wahyu Apriady Amsal menuju kelokasi untuk melakukan pengamatan langsung disekitaran Hotel Os Style.
- Bahwa sekira Pukul 21.30 WIB Saksi Romi Charles SH,MH bersama saksi Riwata Wahyu Arfiska dan Saksi Wahyu Apriady Amsal mendapatkan informasi dari Petugas Ekspedisi bahwa Terdakwa menggunakan pakaian berwarna putih dan sedang menunggu disekitaran Hotel Os Style, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Saksi Romi Charles SH,MH bersama saksi Riwata Wahyu Arfiska dan Saksi Wahyu Apriady Amsal melakukan pencarian dan melihat Terdakwa berpakaian putih sedang berdiri dan memegang kantong kain warna putih, selanjutnya Saksi Romi Charles SH,MH bersama saksi Riwata Wahyu Arfiska dan Saksi Wahyu Apriady Amsal langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwadan menyita barang bukti kantong kain warna putih berisikan 3 botol sampo merk Dove yang didalamnya cairan Narkotika Golongan II jenis Ethomidate, 6(enam) bungkus mie Kari merk Maggi, 2(dua( bungkus cokelta merek Ferrero Collection , 1(Satu) kantong berwarna kuning bertuliskan Lotus dan 1(satu) unit handphone merk Iphone 13 Pro berwarna Gold
- Bahwa kemudian Terdakwa Wee Lei Als Ben berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 48/10221/2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 179/10221/2026 tanggal 2 Mei 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Dicky Fernando S menerangkan :
- 1(satu) botol sabun merk Dove berwarna hijau berisikan cairan diduga Narkotika jenis Ethomidate dengan berat netto 470,91 (empat ratus tujuh puluh koma sembilan puluh satu) gram.
- 1(satu) botol sabun merk Dove berwarna hijau berisikan cairan diduga Narkotika jenis Ethomidate dengan berat netto 392,49 (tiga ratus sembilan puluh dua koma empat puluh sembilan) gram.
- 1(satu) botol sabun merk Dove berwarna hijau berisikan cairan diduga Narkotika jenis Ethomidate dengan berat netto 444,30 (empat ratus empat puluh empat koma tiga puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:1912/NNF/2026 tanggal 5 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ungkap Siahaan,S.Si,M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau serta 1. Dewi Arni,MM 2. Apt.MUH.Fauziramadhani,M.H dan 3. Yoga Ramadi Gusti,S.Si selaku Pemerika yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
- 1(satu) buah wadah plastic bening berisikan cairan bening dengan volume 1,50 (satu koma lima puluh) ML diberi nomor barang bukti :2894/2026/NNF.
- 1(satu) buah wadh plastic bening berisikan cairan bening dengan volume 1,50 (satu koma lima puluh) ML diberi nomor barang bukti :2895/2026/NNF.
- 1(satu) buah wadh plastic bening berisikan cairan bening dengan volume 1,50 (satu koma lima puluh) ML diberi nomor barang bukti :2896/2026/NNF
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Lboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2894/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas Adalah benar mengandung Etomidate.
- 2895/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas Adalah benar mengandung Etomidate.
- 2896/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas Adalah benar mengandung Etomidate.
Keterangan :
Etomidate , terdaftar dalam Golongan II Nomor Urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneisa No.15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Terdakwa bersama dengan temannya tersebut tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sinte Gorila tersebut.
Perbuatan Terdakwa bersama temannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |