Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2026/PN Btm JONI OEI NAJEMAH, S.H., MM., M.Kn Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JONI OEI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JECKY, S.H.JONI OEI
Tergugat
NoNama
1NAJEMAH, S.H., MM., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 16 Mei 2025 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana sesuai dengan SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 16 Mei 2025 adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa dana secara tunai dan seketika sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun (0,5% per bulan) dari total utang, terhitung sejak jatuh tempo bulan September 2025 hingga putusan dilaksanakan.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak