| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 173/Pdt.P/2026/PN Btm | DIAN SEPTI NINGSIH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 173/Pdt.P/2026/PN Btm | ||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 18 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut; 2. Menyatakan Data Identitas Pemohon yang benar adalah KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK REPUBLIK INDONESIA NIK : 2171065909919001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 08-01-2024 tercatat atas nama DIAN SEPTI NINGSIH, KARTU KELUARGA (KK) NO : 2171030102100001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 12-10-203 tercatat atas nama DIAN SEPTI NINGSIH, Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 6612/TP/2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekan Baru, pada tanggal 05 Juni 2004 tercatat atas nama DIAN SEPTI NINGSIH; 3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Instansi terkait termasuk dan tidak terbatas untuk keperluan mengurus dokumen terkait dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Atau Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
