Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2026/PN Btm DIAN SEPTI NINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Sabtu, 18 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIAN SEPTI NINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;

2.  Menyatakan Data Identitas Pemohon yang benar adalah KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK REPUBLIK  INDONESIA NIK : 2171065909919001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 08-01-2024 tercatat atas nama DIAN SEPTI NINGSIH, KARTU KELUARGA (KK) NO : 2171030102100001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 12-10-203 tercatat atas nama DIAN SEPTI NINGSIH, Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 6612/TP/2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekan Baru, pada tanggal 05 Juni 2004 tercatat atas nama DIAN SEPTI NINGSIH;

3.  Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Instansi terkait termasuk dan tidak terbatas untuk keperluan mengurus dokumen terkait dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

4.   Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

 

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya  (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak