Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2026/PN Btm 1.Aditya Otavian, S.H.
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
1.REINALDI Als RENAL Bin SAMSUL
2.ABDULLAH TSALAS ADNAN Als BUYUNG Bin JUKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 242/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 2392 / L.10.11 / Eoh.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Otavian, S.H.
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REINALDI Als RENAL Bin SAMSUL[Penahanan]
2ABDULLAH TSALAS ADNAN Als BUYUNG Bin JUKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa TERDAKWA REINALDI Als RENAL Bin SAMSUL bersama-sama dengan TERDAKWA ABDULLAH TSALAS ADNAN Als BUYUNG Bin JUKI  pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 21.53 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Gudang Jl. Kampung Tua Tanjung Buntung Blok B No 50 RT 002 RW 001 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa REINALDI sedang membersihkan speedboat di Pelabuhan Rakyat SB FAHRI Didekat pelabuhan terdapat Gudang milik Saksi YUSRIN E LAMUSU selaku Saksi Korban. Pada saat itu Saksi korban meminta tolong kepada Terdakwa REINALDI untuk mengambil pengecas aki yang berada dalam Gudang di Jl. Kampung Tua Tanjung Buntung Blok B No 50 RT 002 RW 001 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam. Saat itu Saksi korban memberikan Terdakwa REINALDI kunci dan Terdakwa REINALDI membuka pintu gerbang gudang, lalu Terdakwa REINALDI mengambil pengecas aki dari dalam gudang. Selanjutnya, pada saat Terdakwa REINALDI hendak keluar dari dalam gudang, setelah itu Terdakwa REINALDI melihat salah satu pintu gerbang gudang tidak terkait dengan baik lalu Terdakwa REINALDI tidak mengaitkan pintu gerbang hanya mengunci salah satu bagian pintu gerbang saja dan Terdakwa REINALDI mengembalikan kunci gudang kepada Saksi Korban.
  • Bahwa pada hari Jum'at dini hari tanggal 09 Januari 2026 pukul 02.00 wib setelah saksi korban pulang dan situasinya sepi, Terdakwa REINALDI masuk kedalam Gudang tersebut melalui salah satu pintu gerbang yang tidak mengait sehingga Terdakwa REINALDI menggeser pintu dan masuk ke dalam gudang. Kemudian Terdakwa REINALDI mengambil barang berupa 1 (Satu) unit besi Filter Exsos, 1 (Satu) unit besi Reduser kecil ukuran 6 inci dan 1 (Satu) unit besi pendingin knalpot mesin. Terdakwa REINALDI mengeluarkan satu persatu dari dalam gudang dan Terdakwa REINALDI simpan disebelah Gudang. Setelah itu Terdakwa REINALDI melihat ada 2 (Dua) unit pompa celup merek Yonju Reduser yang posisinya berada diluar depan gudang dan Terdakwa REINALDI mencoba mengambil besi kepala pompa tersebut dengan kunci kunci yang Terdakwa REINALDI temukan digudang namun tidak bisa, hingga akhimya Terdakwa REINALDI menemukan kunci kakatua dari dalam gudang yang pas untuk membuka besi kepala pompa tersebut, Lalu Terdakwa REINALDI menutup pintu dengan cara mengaitkan pintu tersebut. Selanjutnya Terdakwa ABDULLAH menerima telepon dari Terdakwa REINALDI  melalui 1 (satu) unit HP merek vivo Y16 warna Drizzling gold untuk datang ke Gudang pelabuhan, tidak lama kemudian Terdakwa ABDULLAH datang dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Abu abu, yang saat itu Terdakwa REINALDI mengatakan "Bantu aku yah ambil barang itu” kemudian Terdakwa ABDULLAH mengatakan "Punya siapa itu” lalu Terdakwa REINALDI  menjawab "Punya orang Gudang, udah tenang aja, kau mau uang gak BUYUNG” yang dibalas  Terdakwa ABDULLAH “Aman gak wal”, Terdakwa REINALDI menjawab "Aman Tenang aja kau situ” dan saat itu Terdakwa REINALDI langsung membuka baut besi kepala pompa celup merek Yonju Reduser tersebut satu persatu dengan kunci kakatua dengan dibantu oleh  Terdakwa ABDULLAH untuk menurunkannya. Kemudian setelah besi kepala pompa tersebut terbuka dan langsung dinaikkan kemotor dan diletakkan dibagian depan oleh Terdakwa REINALDI dan Terdakwa ABDULLAH kewarung jual besi tua milik Saksi SITUMEANG di Tanjung buntung. Setibanya di warung besi tua, Terdakwa REINALDI menimbang 2 (dua) besi kepala pompa yang kurang lebih beratnya 40 Kg dan Terdakwa REINALDI menerima uang sebesar Rp 281.000 (Dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari Saksi SITUMEANG. Terhadap uang tersebut, Terdakwa REINALDI bagi dua, Terdakwa REINALDI memberikan Terdakwa ABDULLAH sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa REINALDI mendapat Rp 130.000 (Seratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya, sekira pukul 03.00 wib Terdakwa REINALDI menghubungi Sdr. IWAN (DPO), Terdakwa REINALDI mengatakan "Bang kau dimana mau barang gak" jawab Sdr. IWAN "Aku dirumah. Kenapa?” Terdakwa REINALDI menjawab "Kalau mau aku jemput sekarang depan masjid” Sdr. IWAN menjawab "Jemputlah” selanjutnya Terdakwa REINALDI langsung menjemput Sdr. IWAN didepan masjid tanjung buntung dan langsung kelokasi Gudang. Setiba dilokasi Gudang, Terdakwa REINALDI mengajak Sdr. IWAN masuk kedalam Gudang melalui salah satu pintu gerbang Gudang yang tidak mengait. Di dalam Gudang tersebut Terdakwa REINALDI dan Sdr. IWAN mengambil 1 (Satu) unit besi potongan gantungan Kren dengan cara diangkat berdua dan dinaikan kesepeda motornya Terdakwa REINALDI dibagian depan. Setelah itu Terdakwa REINALDI boncengan dengan Sdr.IWAN menuju warung jual besi tua milik Saksi SITUMEANG membawa 1 (Satu) unit besi potongan gantungan Kren. Setibanya diwarung jual besi, Terdakwa REINALDI langsung menimbang 1 (Satu) unit besi potongan gantungan Kren kurang lebih 37 Kg beratnya dan Terdakwa REINALDI menerima uang sebesar Rp 270.000 (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Saksi SITUMEANG. Terhadap uang tersebut Terdakwa REINALDI bagi dua, Terdakwa REINALDI memberikan Sdr. IWAN sebesar Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa REINALDI mendapatkan Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya, sekira pukul 04.00 wib Terdakwa REINALDI mengeluarkan besi disebelah gudang  berupa 1 (Satu) unit besi Filter Exsos, 1 (Satu) unit besi Reduser kecil ukuran 6 inci dan 1 (Satu) unit besi pendingin knalpot mesin lalu mengangkut sekaligus menggunakan motor Saksi ABDULLAH menuju warung jual besi tua milik Saksi SITUMEANG. Setibanya diwarung, Terdakwa REINALDI menimbang barang tersebut yang kurang lebih beratnya 130 Kg dan Terdakwa REINALDI mendapat uang sebesar Rp 561.000 (Lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang Terdakwa REINALDI gunakan untuk membeli makan, rokok, dan main Judi gelper di daerah jodoh.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi Korban mendatangi Terdakwa REINALDI di Pelabuhan Rakyat SB FAHRI dan menanyakan mengenai besi-besi miliknya yang telah hilang. Pada awalnya Terdakwa REINALDI menyangkal, namun akhirnya Terdakwa REINALDI mengakui bahwa telah mencuri barang milik Saksi Korban bersama dengan Terdakwa ABDULLAH dan Sdr. IWAN (DPO), dan menjual ke warung besi tua milik Saksi SITUMEANG. Selanjutnya, Sekitar pukul 19.30 WIB Saksi Korban mengajak Terdakwa REINALDI ke warung besi tua dan menemukan besi-besi milik Saksi Korban masih berada di atas lori.  
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

 

---------- Perbuatan TERDAKWA REINALDI Als RENAL Bin SAMSUL bersama-sama dengan TERDAKWA ABDULLAH TSALAS ADNAN Als BUYUNG Bin JUKI   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya