Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Btm Nabilla De Estika Rio Zaldi, S.H., M.Kn. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nabilla De Estika
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rio Zaldi, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.255.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT adalah pihak yang tidak beriktikad baik;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada  PENGGUGAT;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad)
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang Pengugat sebesar Rp18.255.000,-(delapan belas juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial yang timbul akibat perbuatan TERGUGAT sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;

 

  • SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak