Menyelenggarakan parkir pada tempat-tempat umum dengan maksud untuk memungut biaya pembayaran yang tidak sesaui dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu peraturan daerah No 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir .
Tidak memenuhi danĀ menaati semua ketentuan yang sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 21 (b) tentang tertib usaha peraturan daerah kota batam no 9 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah kota batam no 16 tahun 2007 tentang ketertiban umum |