| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Irayani (Ibu Kandung Pemohon) tersebut diatas menderita gangguan daya ingat dan tidak cakap melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan bahwa Irayani tersebut dinyatakan ditaruh dibawah pengampuan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon selaku wali Pengampu dari Ibu Kandung Pemohon Irayani untuk melakukan pengurusan perbuatan hukum menjual sebidang tanah terletak di Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 32.02.000072440.4 dan sebidang tanah yang terletak di Komplek Tiban BTN Kecamatan Sekupang, sesuai Gambar Penetapan Lokasi Nomor 24.82010150.001 tanggal 23 Agustus 2004, Perjanjian Penyerahan Ganti Rugi dan Kuasa Nomor 39 tanggal 25 Oktober 2004
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|