| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 652/Pid.B/2026/PN Btm | 1.MARIA SISILIA GRACELA RAGA, S.H. 2.Zulna Yosepha Z, S.H |
RAFLI KURNIAWAN HASBI Bin HASBI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 652/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5373/L.10.11/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN ----------Bahwa terdakwa RAFLI KURNIAWAN HASBI BIN HASBI, pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 11.30 Wib atau pada waktu- waktu lain di bulan Mei 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Bengkong Harapan I Blok E No.93 Kel Bengkong Laut Kec Bengkong Kota batam atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyamping sampai derajat kedua perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 11.30 wib saat terdakwa berada di pondok lalu terdakwa pergi berjalan dan pulang ke rumah sampai dirumah di Bengkong Harapan I Blok E No.93 Kel Bengkong Laut Kec Bengkong Kota Batam yang merupakan tempat tinggal terdakwa dan saksi NURAIDA (korban) yang merupakan kakak kandung terdakwa lalu terdakwa melihat situasi dan terdakwa mengetahui jika pada siang hari korban pergi kerja dan suaminya juga tidak ada dirumah dan yang dirumah hanya ada terdakwa dalam kondisi sakit . Lalu terdakwa ke kamar korban dan saat itu pintu nya di kunci pakai engsel gembok lalu terdakwa menendang pintu sebanyak dua kali rusak dengan engsel terlepas dan pintunya terbuka kemudian terdakwa masuk ke kamar korban mengambil 1 (satu) unit Televisi (TV Merk Sharp 32 Inc), Rice cooker (merk welhome), kompor gas (merk Miyako) dan panci Listrik (merk plus) dan semua barang-barang tersebut terdakwa angkat dibawa ke pondok lalu kompor gas dan panci Listrik terdakwa jual di besi tua daerah green tawn Bengkong masing-masing dengan harga sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan uangnya terdakwa gunakan untuk beli makan dan beli lem. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi NURAIDA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) Perbuatan terdakwa RAFLI KURNIAWAN HASBI BIN HASBI diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP jo pasal 481 ayat (2) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
