Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
434/Pdt.P/2026/PN Btm TUMPAL PANJAITAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 434/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUMPAL PANJAITAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;

  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah Tempat Lahir Pemohon­ pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2460/DKC/VI/2013. yang dikeluarkan  oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan,  Pada tanggal 05-Juni-2013, semula Tempat Lahir Pemohon tertulis SIPITUHUTA HUTANAGODANG diubah menjadi SIPITUHUTA;
  2. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan Dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

4.   Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

 

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak