| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.C/2026/PN Btm | 1.ASRUL SANI 2.RIYANTO, SH 3.CRIST HAGAI SIANTURI 4.Erwin Parlindungan |
DENIMAN ZAMASI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.C/2026/PN Btm | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 6/Pid.C/2026/PN Btm | ||||||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Pasal 471 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
Penganiayaan
Pembahasan Unsur – unsur tersebut diatas adalah sebagai berikut :
a). Penganiayaan.
Menurut keterangan saksi ROY ANDIKA PUTR SARAGIH menerangkan bahwa cara tersangka melakukan penganiayaan terhadap saksi yaitu dengan cara tersangka berlari kearah saksi dan langsung mencekik leher saksi sambal mendorong saksi sehingga membuat saksi terdorong ke belakang. Selanjutnya tersangka menendang kaki saksi di bagian paha sebelah kiri dan tersangka juga memukul saksi dibagian wajah sebelah kiri sehingga membuat saksi terjatuh. Setelah itu saksi berdiri kembali dan membalas tersangka dengan cara memukul tersangka. Kemudian tersangka kembali menendang saksi di bagian paha sebelah kiri sambil memukul wajah sebelah kiri saksi lagi yang membuat saksi kembali terjatuh. Selanjutnya teman saksi yang bernama SONIRIN GULTOM dan APIT melerai pertengkaran antara saksi dan tersangka sambil memegang badan tersangka. Setelah itu saksi dan tersangka kembali ke tempat jualan saksi, namun tersangka kembali mendatangi saksi dan teman-temannya dan langsung memukul APIT di bagian muka namun sdr APIT tidak membalasnya.
Menurut keterangan saksi MELPA GULTOM menerangkan bahwa pada saat korban datang ke rumah saksi, korban menceritakan bahwa perkelahian yang terjadi tersebut disebabkan oleh karena tersangka berulang kali melewati lapak jualan korban dengan memijak terpal tempat jualan tanpa permisi terlebih dahulu. Oleh sebab itu korban menegur tersangka, namun tersangka tidak terima dan terjadilah cek – cok mulut antara korban dan tersangka. Kemudian situasi semakin memanas sehingga terjadi perkelahian antara korban dan tersangka. Selanjutnya teman – teman korban yang bernama SONIRIN GULTOM dan APIT mencoba membantu memisahkan perkelahian tersebut.
Menurut keterangan saksi JENRI SIPAYUNG menerangkan bahwa saksi melihat korban sedang berkelahi dengan tersangka. Pada saat itu tersangka memukul korban sebanyak 2 kali ke arah wajah korban. Kemudian korban juga ada membalas dengan cara memukul tersangka. Selanjutnya saksi melihat teman – teman korban yang bernama SONIRIN GULTOM dan APIT memisahkan perkelahian tersebut. Kemudian saksi juga melihat sudah terjadi saling memaafkan di tempat kejadian. Namun saksi tidak tahu mengapa tersangka tiba – tiba membuat laporan di Polsek Sekupang dengan laporan Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan.
Menurut keterangan saksi MAROJAHAN SIBUTARBUTAR menerangkan bahwa saksi melihat tersangka berjalan di samping terpal tempat saksi berjualan. Kemudian yang saksi lihat selanjutnya adalah terjadi cek cok mulut antara korban dan tersangka. Tiba – tiba saksi melihat sudah terjadi perkelahian antara korban dan tersangka. Yang mana saat itu saksi melihat antara tersangka dan korban terjadi saling balas – membalas memukul. Kemudian korban dan tersangka dipisahkan oleh warga yang berjualan di tempat tersebut.
Menurut keterangan tersangka DENIMAN ZAMASI menerangkan bahwa tindak Pidana “penganiayaan yang tersangka lakukan terhadap korban adalah tersangka melakukan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban yaitu dengan cara tersangka memukul pipi korban karena korban lebih dahulu menendang paha sebelah kiri tersangka dan memukul pipi sebelah kanan tersangka karena hal tersebut menjadi alasan tersangka memukulnya.
b). Tidak menyebabkan penyakit untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum oleh dr. Iffa Refni Ihksan pada Rumah Sakit Santa Elisabeth Sei Lekop Kota Batam menerangkan bahwa pada pemeriksaan fisik :
Keadaan Umum : Tampak sakit ringan Kepala : Terdapat satu luka lecet dibagian leher sisi belakang berukuran 1 cm x 0.2 cm Badan : Tidak tampak memar ataupun jejas Dada : Tidak tampak memar ataupun jejas Perut : Tidak tampak memar ataupun jejas Lengan : Terdapat satu luka robek dibagian pergelangan tangan kanan dengan ukuran 1 cm x 0.5 cm Tungkai : Terdapat satu luka lecet dibagian ibu jari kaki kiri dengan ukuran 2 cm x 0.5 cm
Kesimpulan :
Telah dilalukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki berusia dua puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan luar luar ditemukan satu buah luka lecet dibagian leher sisi belakang berukuran 1 cm x 0.2 cm. Satu buah luka robek dibagian pergelangan tangan kanan dengan ukuran 1 cm x 0.5 cm. Satu buah luka lecet dibagian siku tangan kanan dengan ukuran 1 cm x 0.5 cm. Satu buah luka lecet dibagian ibu jari kaki kiri dengan ukuran 2 cm x 0.5 cm. Luka diduga akibat kekerasan benda tumpul dan benda tajam.
Menurut keterangan dari dr. Iffa Refni Ihksan selaku dokter yang memeriksa korban bahwa luka yang dialami korban tersebut, dari pengamatan saksi dan keilmuan saksi bahwa luka tersebut tidak merusak kesehatan, dan tidak menjadi penghalang untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencarian dari korban, karena pada saat saksi melakukan pengecekan terhadap pasien, pasien masih bisa melakukan gerakan anggota gerak tangan dan kaki dengan baik tanpa ada batasan dan pada saat saksi tanya pasien, pasien juga menjelaskan bahwa tidak ada mengalami rasa mual, muntah dan pusing
V. KESIMPULAN
Berdasarkan Analisa Kasus serta Analisa Yuridis diatas serta adanya alat bukti maka Penyidik berkesimpulan sebagai berikut :
Bahwa benar Tersangka a.n. DENIMAN ZAMASI telah Cukup bukti di duga keras telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul : 10.00 Wib di Pasar Kaget Victoria Kel. Tanjong Riau Kec. Sekupang Kota Batam.
Berdasarkan Pembahasan dan keterangan saksi-saksi bahwa benar telah terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh tersangka DENIMAN ZAMASI kepada korban sdr. ROY ANDIKA PUTRA SARAGIH.
Sewaktu dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik / Penyidik Pembantu terhadap TERSANGKA a.n. DENIMAN ZAMASI bahwa ianya berlaku koperatif serta mengakui perbuatannya dan ianya merasa sangat menyesal
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka terhadap tersangka dapat di persangkakan melanggar Pasal 471 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbutannya tersangka DENIMAN ZAMASI layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Batam. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
